JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Jika setiap TPS ada 300 pemilih, dan jumlah TPS seluruhnya ada 840.000, maka jumlah pemilih secara keseluruhan sekitar 252.000.000 orang. Sangat mungkin sekitar 10 sampai 15 persen diantaranya tidak menggunakan hak pilih. Maka dari jumlah pemilih sebanyak itu, pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sudah bisa dianggap menang jika mampu mendapatkan suara pemilih sekitar 50 persen dari jumlah suara untuk sekali putaran.
Namun untuk mencapai satu putaran itu dengan kandidat Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden berjumlah tiga pasang sungguh sulit dicapai. Itulah babak pertama yang akan kita saksikan bersama pada 15 Februari 2024 yang telah memasuki bulan-bulan terakhir bagi rakyat untuk menentukan pilihan idealnya.
Karena itu, dugaan dapat lebih dipastikan Pilpres akan berlangsung dalam dua putaran. Lalu yang menarik menjadi pertanyaan, pasangan Pilpres mana yang sangat potensial akan gugur pada putaran pertama, lalu pasangan Capres dan Cawapres mana saja yang akan melenggang ke putaran kedua ?
Karena itu, sejak jauh hari peta peta penguatan pemilih terus dilakukan dan dikalkulasi untuk dipadankan dengan program kampanye yang harus dilakukan lebih lanjut. Jadi tak hanya baliho dan spanduk yang gegap gempita dipajang di satu daerah tertentu yang dianggap masih perlu ditingkatkan. Setidaknya, sejak tahapan Pemilu serentak untuk tahun 2024 telah dimulai sejak 24 Juni 2022, 20 bulan sebelum waktu pemungutan suara putaran pertama pada 14 Februari 2024.
Tentu saja yang tidak kalah penting setelah melakukan penggalangan dukungan dan suara masing-masing kandidat harus mempersiapkan saksi pengawal suara agar tidak sampai ditilep atau dicuri oleh pihak lain. Maka itu, jika untuk satu TPS diperlukan dua orang saksi pengawal dari masing-masing pasangan Capres dan Cawapres, maka petugas yang ada di setiap TPS itu minimal berjumlah 6 orang.
Jadi secara keseluruhan jumlah saksi pengawal dari ketiga kandidat adalah 840.000 x 6 orang saksi pengawal. Dengan kalkulasi sebanyak itu, maka dapat diperkirakan biaya konsumsi dan sebagainya untuk para petugas yang ada di setiap TPS yang diperkirakan seluruhnya tak kurang dari 15 orang, hingga dana yang harus disediakan minimal Rp 4.5 juta per TPS.
Dari usulan atas dasar pertimbangan demi dan untuk keamanan terjadinya insiden seperti pada Pilpres sebelumnya tahun 2019 terjadinya korban berjatuhan akibat asupan dari jatah konsumsi yang disediakan, maka ada baiknya ide dan gagasan untuk membekali diri dengan makanan dan minuman sendiri dari rumah dapat dilakukan. Dan semua ongkos atau biaya yang harus ditanggung oleh petugas PPS itu dikonvensasikan langsung dalam bentuk uang.
Upaya pengawalan dengan saksi dari tempat pemilihan hingga ke pusat pengumpulan suara di semua jenjang perlu diawasi, karena kuat diduga akan terjadi kecurangan dengan mencuri suara perolehan pesaing dalam.kontedtasi yang harus bersih dan jujur agar dapat menghasilkan pemimpin yang kredibel.
Bahkan untuk melakukan tindak kecurangan dalam Pemilu dapat dipastikan akan dilakukan dengan berbagai cara, mengingat sejak awal proses pendaftaran Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden sudah dipaksakan sedemikian rupa hingga melabrak rambu-rambu hukum dan peraturan serta perundang-undangan yang ada dengan cara yang pulgar dan kasar.
Artinya, tindak kecurangan serupa itu akan lebih gawat dan parah dilakukan pada bagian akhir waktu penentuan perolehan suara yang direkayasa dengan cara apapun, tanpa mengindahkan etika, moral dan budaya demokrasi yang sehat.
Tingkat kewaspadaan warga masyarakat pun utamanya dari para pendukung semua calon kandidat perlu ditingkatkan agar jangan sampai dijadikan alasan untuk melakukan tindakan yang mendiskreditkan rakyat. Sebab pesta demokrasi bagi rakyat tidak boleh membuat rakyat menjadi korban yang sia-sia seperti pengalaman dari Pelaksanaan Pemilu yang sudah dialami sebelumnya.
Karena esensi Pemilu itu sendiri sesungguhnya untuk memuliakan kedaulatan dan amanah rakyat yang hendak diemban oleh mereka yang menjadi pemimpin di negeri ini.
Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
tag: #