Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama mengkritik kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal program hilirisasi nikel, dia bilang komoditas ini bukan satu-satunya masa depan untuk Indonesia. Ahok panggilan akrabnya mengungkapkan masa depan energi baru terbarukan bukan hanya nikel saja tapi hidrogen juga.
Argumen Ahok tersebut tidak disertai data dan fakta yang tepat, padahal dalam kenyataan-nya senyawa hidrogen relatif langka dan jarang dijumpai secara alami di bumi, dan biasanya dihasilkan secara industri dari berbagai senyawa hidrokarbon seperti metana. Hidrogen juga dapat dihasilkan dari air melalui proses elektrolisis, namun proses ini secara komersial lebih mahal daripada produksi hidrogen dari gas alam.
Sebagian besar hidrogen yang ada sekarang ini diproduksi dari bahan bakar fosil seperti gas bumi atau batu bara, dan proses-nya mencemari udara, yakni saat hidrogen diproduksi, emisi CO2 yang terlepas sangat banyak dan hidrogen jenis ini bukan termasuk energi terbarukan (EBT). Sedangkan hidrogen yang berasal dari air, yang disebut hidrogen hijau adalah jenis hidrogen yang bisa disebut EBT.
Akan tetapi sejumlah ahli menjelaskan air (H2O) tak bisa jadi bahan bakar efektif lantaran proses pemisahan Hidrogen lebih memakan energi ketimbang menghasilkannya. Pemakaian alat elektrolisis seperti Nikuba pun dinilai membahayakan.
Insinyur Kimia asal Amerika Robert Rapier berpendapat butuh energi sangat banyak untuk mengubah air menjadi bahan bakar.
Hidrogen dari air diproduksi dengan cara mengalirinya dengan energi listrik yang jauh lebih besar dari energi hidrogen yang dihasilkan, atau dengan kata lain adalah energi yang akan dihasilkan selalu lebih sedikit daripada energi yang dibutuhkan untuk memproduksi hidrogen tersebut.
Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
tag: #