Oleh Sahlan Ake pada hari Selasa, 27 Feb 2024 - 17:48:39 WIB
Bagikan Berita ini :

Kejagung tidak Boleh Kalah Lawan Budi Said di Praperadilan

tscom_news_photo_1709030919.jpg
Boyamin Saiman (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menanggapi gugatan praperadilan yang dilakukan oleh "Crazy Rich" asal Surabaya Budi Said terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Ia menegaskan penegak hukum tersebut tidak boleh kalah dalam gugatan sidang Praperadilan.

Boyamin meyakini Kejagung sudah punya alasan yang kuat dalam menetapkan status hukum seseorang, termasuk Budi Said. Dalam hal ini Budi Said menjadi tersangka dalam kasus jual beli emas logam mulia PT Aneka Tambang Tbk (ANTM).

"Kejagung tidak boleh kalah jika putusannya digugat ke Praperadilan (termasuk dalam kasus Budi Said)," kata Boyamin di Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024.

Menurut Boyamin, untuk memperkuat putusannya agar tidak mudah digugat ke Praperadilan, Kejagung harus benar-benar mendalam dalam menangani suatu kasus.

"Mau tidak mau, ya harus mendalam, harus benar-benar detail," jelasnya.

Dalam menaikkan status Budi Said menjadi tersangka, Kejagung diyakini sudah punya cukup bukti. Apalagi dalam kasus serupa juga terdapat tersangka lain yakni Eksi Anggraeni yang merupakan tokoh sentral dalam pembelian emas jumbo Budi Said di PT Aneka Tambang Tbk (ANTM). Eksi merupakan oknum yang menawarkan diskon pembelian emas, hingga akhirnya menimbulkan masalah.

Dalam sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi PT Antam Tbk (ANTM) di Pengadilan Negeri Surabaya, 22 Desember lalu, Eksi Anggraeni divonis 7 tahun penjara. Majelis Hakim menyebut terdakwa Eksi Anggraini yang merupakan broker penjualan emas Antam ke Budi Said terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Selain vonis 7 tahun, ia juga dikenakan denda Rp600 juta subsider 3 bulan dan uang pengganti sebesar Rp87,67 miliar. Selain Eksi, tiga orang lainnya, yakni Endang Kumoro, Achmad Purwanto, dan Misdianto, juga divonis 6,5 tahun penjara. Ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Diketahui, pada 18 Januari lalu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan penetapan tersangka BS dilakukan penyidik usai memeriksa Budi dan melakukan gelar perkara.

"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan secara intensif dikaitkan dengan alat bukti lain yang telah ditemukan penyidik, pada hari ini status yang bersangkutan kita naikan menjadi tersangka," ujarnya dalam konferensi pers.

Kuntadi menjelaskan dalam kasus ini Budi terbukti melakukan pemufakatan jahat dengan pihak lainnya untuk menyalahgunakan kewenangan penjualan emas atau logam mulia dari Butik Surabaya 1 Antam.

Namun Budi Said (BS) tidak terima dengan penetapan dirinya sebagai tersangka. Sehingga ia mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan karena keberatan atas penetapan tersangka kasus rekayasa jual beli emas oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Praperadilan diajukan Budi Said melalui kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea pada Senin, 12 Februari 2024. Permohonan itu teregister dengan nomor perkara: 27/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Tergugat dalam permohonan ini adalah Kejagung Cq Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement