Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Kamis, 07 Mar 2024 - 19:07:58 WIB
Bagikan Berita ini :

Kejagung Dinilai Sudah Sangat Tepat Mentersangkakan Budi Said

tscom_news_photo_1709813278.jpg
Gedung Kejagung (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Praktisi Hukum sekaligus Koordinator Aliansi Pengacara Indonesia, Lukmanul Hakim menyakini Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, sudah menerapkan aturan hukum yang telah memenuhi syarat Yuridis Formil dalam menangani perkara hukum. Termasuk terhadap "Crazy Rich" Surabaya Budi Said yang menjadi tersangka kasus dalam kasus jual beli emas logam mulia PT Aneka Tambang Tbk (ANTM).

Menurutnya, para pemyidik di Kejaksaan Agung pastinya telah menerapkan Hukum secara Profesional, dalam menangani kasus Budi Said. Sehingga keputusan Kejagung tidak mudah dipatahkan, termasuk melalui praperadilan sekalipun.

"Kejagung sangat rigid dalam menangani kasus, kecil kemungkinan akan semena-mena dalam menetapkan seorang dalam dugaan tersangka dan dilakukan Penahanan. Kejagung dari semenjak Reformasi Penegakan Hukum secara formil maupun materiil sangat hati-hati," kata lelaki yang akrab dipanggil Bung Lukman di Jakarta, Kamis, 7 Maret 2024.

Lukman meyakini Kejagung pasti sudah punya alasan bukti yang kuat dalam menetapkan status hukum seseorang, baik untuk menjadi Tersangka maupun dilakukan Penahanan, termasuk Budi Said dalam kasus jual beli emas logam mulia PT Aneka Tambang Tbk (ANTM).

"Kejagung tidak semudah itu mentersangkakan orang, apalagi Budi Said, pasti ada tahapan Yuridis Formil dan Materiilnya analisa lengkap dan Tim yang sudah cukup sangat berpengalaman dalam menangani kasus korupsi di Republik ini," kata Bung Lukman.

Lukman berharap semua produk dan keputusan hukum yang dikeluarkan oleh penegak hukum akan menjadi kuat jika dilakukan kajian secara mendalam.

"Makanya saya suka kalau detil (menangani kasus)," jelasnya saat menanggapi gugatan praperadilan yang dilakukan oleh Budi Said terhadap Kejagung. Menurutnya gugatan tersebut merupakan sesuatu yang wajar sebagai langkah upaya hukum yang ditempuh oleh pihak tersangka, sepanjang belum ada pemeriksaan pokok perkaranya.

"Kalau pun sudah menjadi terpidana sepanjang belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum yang tetap, silahkan mengajukan upaya banding, kasasi maupun nantinya uji upaya hukum luar biasa melalui Peninjauan Kembali."

Lukman semakin yakin karena dalam kasus ini, tidak hanya Budi Said yang menjadi tersangka. Dalam kasus serupa juga terdapat tersangka lain yakni Eksi Anggraeni yang merupakan tokoh sentral dalam pembelian emas jumbo Budi Said di PT Aneka Tambang Tbk (ANTM). Eksi merupakan oknum yang menawarkan diskon pembelian emas, hingga akhirnya menimbulkan masalah.

Terbukti Dalam sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi PT Antam Tbk (ANTM) di Pengadilan Negeri Surabaya, 22 Desember lalu, Eksi Anggraeni divonis 7 tahun penjara. Majelis Hakim menyebut terdakwa Eksi Anggraini yang merupakan broker penjualan emas Antam ke Budi Said terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Selain vonis 7 tahun, ia juga dikenakan denda Rp600 juta subsider 3 bulan dan uang pengganti sebesar Rp87,67 miliar. Selain Eksi, tiga orang lainnya, yakni Endang Kumoro, Achmad Purwanto, dan Misdianto, juga divonis 6,5 tahun penjara. Ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

tag: #kejagung  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement