Oleh Sahlan Ake pada hari Minggu, 09 Jun 2024 - 08:22:17 WIB
Bagikan Berita ini :

TB Hasanuddin Dorong Pepabri dan LVRI Dapatkan Izin Kelola Tambang

tscom_news_photo_1717896137.jpg
TB Hasanuddin (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (p) TB Hasanuddin menyoroti kebijakan pemerintah terkait pemberian izin mengelola usaha tambang kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.

Menurut Hasanuddin, pemerintah seharusnya juga mempertimbangkan untuk memberikan apresiasi yang sama terhadap dua organisasi masyarakat yang banyak berjasa pada Indonesia, yakni Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI dan Polri (Pepabri) dan Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) dengan memberikan izin pengelolaan tambang.

"Kedua ormas ini sudah berkiprah cukup lama di negeri ini dan anggotanya adalah para mantan pejuang dan pembela NKRI, bahkan berkorban di medan tempur demi kemerdekaan Indonesia," tutur Hasanuddin kepada awak media, Minggu (9/6).

PEPABRI adalah organisasi kemasyarakatan yang bersifat mandiri, berwatak pejuang, non partisan dan terbuka bagi seluruh Purnawirawan dan Warakawuri.

Organisasi pensiunan TNI ini merupakan wadah untuk menghimpun dan merekatkan silaturahmi para Purnawirawan dan Warakawuri, menjadi "rumah bersama" bagi seluruh prajurit TNI dan POLRI setelah purna bhakti.

*Sedangkan LVRI dahulu juga berkiprah banyak dan nyata serta aktif bertempur memperjuangan kedaulatan NKRI di Irian Barat, Timor Leste dan seluruh Indonesia.*

"Masih banyak mantan-mantan pejuang baik TNI ataupun Polri yang hidupnya belum sejahtera, pas-pasan bahkan tak punya rumah. Saya pikir dengan memberikan kesempatan sama pada mereka merupakan bentuk penghargaan dan penghormatan kita sebagai bangsa," pungkasnya.

Untuk diketahui, ormas keagamaan kini bisa kelola usaha pertambangan usai Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024.

Dalam aturan tersebut, ormas keagamaan mendapatkan prioritas jika akan mengajukan diri mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WUIPK). Namun, penawaran WIUPK kepada badan usaha ormas keagamaan berlaku terbatas hanya 5 tahun sejak PP 25 Tahun 2024 berlaku atau sampai 30 Mei 2029.

tag: #tb-hasanuddin  #pdip  #izin-usaha-pertambangan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
Dompetdhuafa X TS : Qurban
advertisement