Oleh Fath pada hari Selasa, 18 Jun 2024 - 20:21:39 WIB
Bagikan Berita ini :

Soal Bansos untuk Korban Judi Online, Legislator Demokrat: Mestinya Pemerintah Tertibkan Bandarnya

tscom_news_photo_1718716899.jpg
Bambang Purwanto Politikus Demokrat (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Anggota DPR RI Bambang Purwanto mengaku kurang setuju dengan rencana pemerintah yang ingin memberikan bantuan sosial (bansos) kepada para korban judi online atau judol.

Pasalnya, Bambang sapaanya khawatir, pemberian bantuan sosial (bansos) kepada para korban judi online hanya memperparah minat masyarakat untuk berjudi.

“Memberi bansos terhadap (korban) penjudi online justru memperparah minat judi online akan makin merebak karena biar kalah toh akan di bantu oleh Pemerintah melalui bansos,” jelas Bambang, Senin, (17/6/2024).

Politikus Partai Demokrat ini menyarankan, pemerintah sebaiknya dapat serius dan tulus memberantas bandar dari judi online tersebut.

"Semua itu bisa diberantas tergantung niat tulus pemerintah," imbuh Bambang.


Bambang memandang, judi telah menjadi penyakit lantaran para penjudi beranggapan bisa merubah nasibnya melalui permainan haram tersebut.

Atas dasar itu,Bambang menekankan, bahwa pemberantasan judi online sangat bergantung niat tulus dari pemerintah.

“Jadi penjudi ini bukan korban tapi berspekulasi melalui judi untuk merubah nasibnya,” tandas Bambang.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengklarifikasi pernyataannya terkait bantuan sosial (bansos) untuk korban judol.

Muhadjir mengatakan, banyak pihak yang salah mengartikan bansos itu untuk pelaku judol.

Padahal, dia ingin bansos tersebut disalurkan pada keluarga pelaku judol yang dirugikan.


"Saya tegaskan, korban judi onlineitu bukan pelaku. Siapa korbannya? Korbannya adalah keluarga atau individu terdekat dari para penjudi itu yang dirugikan baik secara material, finansial, maupun psikologis, dan itu-lah yang nanti akan kita santuni," kata Muhadjir di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2024).

Muhadjir menilai, keluarga atau individu terdekat dengan pelaku judol termasuk kategori korban. Pasalnya, mereka bisa kehilangan harta benda, kehilangan sumber kehidupan, maupun mengalami trauma psikologis.

Apalagi, kata dia, jika keluarga pelaku hingga jatuh miskin imbas judol. Oleh sebab itu, keluarga atau individu terdekat berhak mendapatkan bansos.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
HUT RI 79 - SOKSI
advertisement
HUT RI 79 - ADIES KADIR
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement