JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-- Pemerintah sedang menggodok kebijakan baru untuk memperketat pembelian bahan bakar minyak bersubsidi rencana tersebut diprediksi berlaku pada 1 oktober 2024 mendatang.
Langkah ini tercermin dari penyesuaian alokasi volume BBM subsidi dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2025 yang ditetapkan turun menjadi 19,41 juta kiloliter.
Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtarudin mendukung rencana pemerintah melakukan pengaturan pengetatan penggunaan / distribusi BBM bersubsidi tersebut.
"Saya kira pembatasan BBM bersubsidi ini diniatkan untuk efisiensi dan distribusi BBM subsidi yang disiapkan akan lebih terukur dan tepat sasaran," tutur Mukhtarudin, Jumat 6 September 2024.
Politisi Golkar Dapil Kalimantan Tengah ini bilang melalui aturan tersebut, maka fungsi BBM bersubsidi bisa dinikmati oleh masyarakat yang berhak.
"Langkah ini penting kalau tidak diterapkan, subsidi kita bengkak terus, karena kebutuhan meningkat terus," tandas Mukhtarudin.
Wakil Ketua Fraksi Golkar DPR RI ini pun mengungkapkan sebaiknya orang kaya atau orang yang mampu tidak membeli BBM subsidi. Sebab, BBM bersubsidi ini dikhususkan bagi kalangan menengah ke bawah.
"Jadi orang kaya jangan dikasih subsidi masa mobil mewah isinya BBM subsidi kan gak pas gitu ya," beber Mukhtarudin.
“Terkait dengan pengaturan ini maka pemerintah, stakeholder terkait seperti BPH migas, pertamina, agar melakukaan sosialisasi secara masif agar masyarak pengguna BBM bisa mengetahui dan memahaminya secara baik” pungkas Mukhtarudin
Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan penerapan kebijakan pembatasan BBM subsidi masih menunggu keluarnya peraturan menteri (Permen).
Saat ini kebijakan tersebut masih dalam tahap sosialisasi. Setelah proses tersebut rampung, rapat akan digelar dengan Presiden Joko Widodo untuk memutuskan kebijakan tersebut secara resmi.