JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Psikiater Dr. Mintarsih Abdul Latief Sp.KJ hingga saat ini masih terus memperjuangkan hak sahamnya di Blue Bird agar kembali, sehingga dalam menempuh terjalnya jalan guna mendapatkan keadilan pun dilakukan.
Menyusul putusan aneh dan sesat dari Mahkamah Agung dimana Mintarsih diwajibkan untuk mengembalikan gaji dan tunjangan yang diterimanya selama bekerja di perusahaan Blue Bird, termasuk denda dan tudingan pencemaran nama baik, sehingga total Mintarsih didesak harus membayar Rp 140 miliar yang juga dibebankan ke ahli waris dari Mintarsih.
Adapun langkah upaya terkini Mintarsih Abdul Latief akan melayangkan surat pengaduan kepada Ketua DPR Puan Maharani dan Komisi III DPR RI.
"Saya akan bersurat, menyampaikan pengaduan yang saya tujukan kepada Ketua DPR Ibu Puan Maharani dan Komisi III DPR RI, yang diantara isinya adalah pendzoliman luar biasa kepada saya. Bagaimana mungkin Mahkamah Agung kok bisa membuat mengeluarkan surat putusan yang isinya saya harus mengembalikan gaji, tunjangan dan tudingan pencemaran nama baik, keseluruhan mencapai Rp140 miliar," ujar Mintarsih kepada wartawan di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Kamis 5 September 2024.
Ketika ditanyakan soal kapan surat pengaduan tersebut akan disampaikan, Mintarsih yang baru saja usai menjadi narasumber diskusi dialektika di DPR RI menyatakan akan bersurat dalam waktu dekat ini. "Dalam waktu dekat ini saya akan menyampaikan surat pengaduan saya," terangnya.
Selain itu Mintarsih menjelaskan, beberapa hari yang lalu ia juga telah bersurat ke Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), yang diantara isinya mempertanyakan apakah seseorang yang telah bekerja mengabdi, hingga ikut membesarkan perusahaan berpuluh tahun lamanya, kemudian tiba-tiba berujung gaji, tunjangan yang pernah dibayarkan diminta kembali, dan ada tudingan pencemaran nama baik.
"Saya pun hingga saat ini masih menunggu respon dari Kemenaker," pungkas Mintarsih.