Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Minggu, 15 Sep 2024 - 09:19:44 WIB
Bagikan Berita ini :

Mana Lebih Efektif, Wantimpres Atau DPA? Ini Penjelasan Prof Henry Indraguna

tscom_news_photo_1726366784.jpg
Henry Indraguna (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Upaya menghidupkan Dewan Pertimbangan Agung (DPA) sempat menjadi perbincangan hangat para politisi. Tak sedikit yang menyebut bahwa upaya itu sebagai kode untuk mengakomodir kepentingan Presiden Joko Widodo semata ketika sudah tak jadi Presiden.

Pakar hukum Prof Dr Henry Indraguna SH menilai bahwa jika merujuk pada latar belakang pembubaran DPA saat itu ada beberapa faktor, salah satunya dianggap sangat tidak efisien.

"Pembentukan lembaga-lembaga baru menyebabkan arah dan tujuan DPA menjadi tidak jelas. Lembaga-lembaga baru ini memiliki fungsi, tugas, dan wewenang lebih jelas," kata Prof Henry kepada wartawan,Jumat (13/9/2924).

Menurut Prof Henry, penghapusan Lembaga DPA yang diwacanakan dihidupkan kembali seperti era Orde Baru, tentu tidak kemudian secara otomatis menghilangkan fungsi memberikan pertimbangan kepada presiden.

Sebagai gantinya, amandemen keempat UUD 1945 mengubah pasal 16 menjadi pembentukan "suatu dewan pertimbangan.

Dijelaskannya, pasal 16 UUD NRI 1945 mengatur, presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang.

"Jadi fungsi Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpre) lebih efesien secara teknis" katanya.

Prof Henry berpendapat, DPA menjadi tidak efektif karena dalam praktiknya tidak lagi menjadi sejajar dengan lembaga Presiden.

DPA yang seharusnya menjadi salah satu alat kontrol kekuasaan justru menjadi subordinat Presiden.

"Nah, ketika DPR RI sudah mampu mengembalikan marwahnya sebagai alat kontrol kekuasaan dengan tiga fungsi yang mereka miliki, maka DPA otomatis tak dibutuhkan kembali. Wantimpres menjadi lebih efisien karena secara berkala mengkaji, mengevaluasi kondisi sosial di masyarakat.

Hasil kajian tersebut kemudian dijadikan masukan, pertimbangan dan evaluasi kebijakan yang diambil Presiden.

Profesor dari Unissula Semarang ini menyebut keputusan revisi UU Wantimpres yang batal mengubah nomenklatur Wantimpres menjadi DPA patut diapresiasi.

"Perubahan nomenklatur kan harus dikembalikan juga pada filosofinya. Kalau menjadi DPA, harus dipahami tugas dan fungsi DPA sebagaimana filosofi pembentukannya dulu. Jika sekarang nomenklatur diubah menjadi Wantimpres RI, yakni dengan menambahkan RI di dalamnya, ini juga menegaskan bahwa Indonesia menganut sistem Presidensiil," tandas Prof Henry.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Sekjend PKS Sampaikan Duka Mendalam atas Insiden Ledakan di Garut, Desak Audit Pemusnahan Amunisi TNI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 12 Mei 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Sekretaris Jenderal DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Habib Aboe Bakar Alhabsyi menyampaikan duka cita yang mendalam atas peristiwa tragis yang terjadi di Desa Sagara, ...
Berita

Konferensi Parlemen OKI Dimulai di DPR, Siap Bahas Visi Misi Bagi Mereka yang Terpinggirkan

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Konferensi Parliamentary Union of the OIC Member States (PUIC) ke-19 atau Persatuan Parlemen Negara Anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI) yang digelar DPR RI sudah ...