JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Terkait Pemukulan sdr Arif Rahman, Sekretaris Jenderal Barisan Rakyat Indonesia Kawal Demokrasi (Barikade 98), Reaksi serius datang dari Barikade 98 melalui Deputi Bidang Hukum Barikade 98 Yoseph Arthur Lumbanraja SH.,M.Kn:
"Barikade 98 menentang dan mengutuk keras aksi kekerasan, persekusi dan premanisme ala rezim otoriter militeristik Orde Baru oleh segerombolan orang yang melalukan tindakan pengecut pengeroyokan kekerasan pemukulan dan pelemparan terhadap Arief Rahman, Sekjend Pemuda Pancasila yang juga sebagai Sekjend Barikade 98”.
“Sekjen Barikade 98 adalah kehormatan dan Marwah Organisasi. Jadi kekerasan yang dilakukan kepada Sekjen Barikade 98 adalah penghinaan terhadap organisasi Barikade 98. Maka kami pastikan, kami tidak akan tinggal diam hingga penegak hukum segera mengambil tindakan menangkap semua pelakunya dan melakukan proses hukum,” tegas Yoseph.
Deputi Bidang Hukum Barikade 98, Yoseph Arthur Lumbanraja SH.,M.Kn: menegaskan. Pihaknya menunggu kerja cepat pihak kepolisian dalam menuntaskan kasus pemukulan Sekjen Barikade 98 Arif Rahman yang terjadi di Menara Kadin, Senin 17 September 2024.
"Karena itu kasus pemukulan Sekjen Barikade 98 harus diusut tuntas. Kami yakin polisi mampu dengan mudah menangkap pelakunya berdasarkan CCTV dan keterangan para saksi di lokasi kejadian," tandas Yoseph.
Barikade 98 sebagai organisasi kumpulan Para Aktifis 98 yang tersebar di 38 Propinsi di Indonesia, selain melaukukan desakan agar kepolisian segera menangkap para pelaku, juga akan terus memantau proses penanganan yang dilakukan pihak penegak hukum.
“Kami yakin profesionalisme kepolisiian bisa segera menangkap pelaku dengan bukti awal kejadian dati CCTV dan kesaksian semua pihak yang berada di lokasi kejadian," tegas Yoseph.
Sebelumnya, Arif Rahman membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Arif Rahman melaporkan terkait dugaan pengeroyokan di menara Kadin, Jakarta Selatan.
Laporan Arif Rahman teregister dengan nomor LP/B/5591/IX/2024/SPKT POLDA METRO JAYA. Arif Rahman melaporkan terkait Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana pengeroyokan.