Oleh Fath pada hari Senin, 30 Sep 2024 - 16:28:29 WIB
Bagikan Berita ini :

Dukung Revisi UU Perindustrian, Komisi VII DPR RI: Perlu Penguatan Sektor Manufaktur Berbasis Digital

tscom_news_photo_1727688509.jpg
Mukhtarudin Anggota komisi VII DPR RI dari fraksi partai Golkar (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-- Wakil Ketua Fraksi Golkar Bidang Industri dan Pembangunan (Inbang) DPR RI Mukhtarudin mendukung langkah Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita yang berencana merevisi Undang-undang Perindustrian karena dianggap kurang relevan.

Politisi Golkar Dapil Kalimantan Tengah ini mengatakan revisi UU tersebut mungkin sangat dibutuhkan guna menghadapi tantangan pada masa-masa mendatang.

"Saya kira revisi UU perindustrian ini untuk memanfaatkan kesempatan sekaligus mendukung kinerja pertumbuhan di sektor manufaktur RI lebih cepat dan lebih tinggi,"ujar Mukharudin, Senin 30 September 2024.

Mukhtarudin mengaku sektor industri manufaktur memainkan peran penting dalam perekonomian global.

Artinya, lanjut Mukhtarudin, dengan perkembangan teknologi yang cepat pula, maka sektor industri manufaktur harus terus berinovasi untuk tetap relevan dan kompetitif.

Anggota Komisi VII DPR RI ini pun berharap Kementerian Perindustrian terus meningkatkan pembinaan, pelatihan untuk meningkatkan geliat industri di Tanah Air sekaligus memacu pengembangannya agar mampu berdaya saing di kancah global.

"Ya tentu harapannya, Komisi VII DPR mendorong penguatan manufaktur berbasis digital untuk masa depan Indonesia yang berkelanjutan agar dapat bersaing di tingkat global," pungkas Mukhtarudin.

*Revisi UU Perindustrian*

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pemerintah berencana akan merevisi Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

"Hasil kajian tim bahwa UU Perindustrian ini sudah tak relevan dan mampu menghadapi dinamika yang terjadi," beber Agus kepada awak media di Menara Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Jakarta Selatan, pada Senin, 30 September 2024.

Agus mengatakan berdasarkan kajian UU Perindustrian sudah tidak mampu menghadapi challenge dan dinamika yang dihadapi sektor industri saat ini.

Meski demikian, Agus tak menjelaskan detail hasil kajian timnya itu. Namun, pada 3 Januari 2024, Agus mengatakan perlu adanya regulasi yang mendukung tugas pokok kementerian dalam memajukan industri manufaktur nasional.

Kata Agus, ada sejumlah substansi menjadi perhatian dalam revisi UU Perindustrian, yaitu penguatan manufaktur berbasis digital hingga implementasi netral karbon di sektor manufaktur dan persiapan jangka panjang dalam menyiapkan kemungkinan yang bakal terjadi.

"Kita nggak pernah tahu dalam 20 tahun, 30 tahun ke depan, apakah proses produksi yang ada di pabrik-pabrik ini akan semua dilakukan dengan artificial intelligence? Kita nggak pernah tahu. Dan, kira-kira kalau kita tidak siap terhadap itu, itu kita naif sekali karena dunia mengarahnya ke situ," kata Agus.

Adapun perihal dekarbonisasi, Menperin menargetkan sektor manufaktur bisa mencapai netral karbon pada 2050. Target ini menurutnya perlu ada regulasi untuk mendukung percepatan target tersebut.

Agus mengatakan revisi UU Perindustrian kemungkinan tidak akan bisa langsung masuk pembahasan DPR RI pada tahun ini. Menperin telah menyiapkan dokumennya.

"Jadi, kalau pemerintah berikutnya menganggap bahwa sektor manufaktur itu merupakan dan memang faktanya terpenting yang memberikan kontribusi terbesar bagi ekonomi, ya dia akan terbantu dengan dokumen yang sudah kita siapkan ini," kata Agus.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
HUT RI 79 - SOKSI
advertisement
HUT RI 79 - ADIES KADIR
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement