JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Kasus dugaan gratifikasi yang menyangkut Ojang Suhandi mantan Bupati Subang periode 2013 – 2016 kembali menyeruak.
Ojang Suhandi yang baru keluar penjara pada 6 September 2022, diketahui pada Tahun 2016 lalu terkena OTT KPK lantaran terbukti melakukan tindak pidana korupsi Dana BPJS Miliaran Rupiah.
Hari Selasa ini (06/11/2024), Forum Masyarakat Perduli Subang mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk melaporkan mantan Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMD) Subang di masa Pemerintahan Ojang, yang diduga terlibat di kasus Tahun 2016 lalu tersebut.
Forum Masyarakat Peduli Subang mendesak KPK agar mengadili mantan Kepala BPMD Subang yang menjabat Tahun 2016 yang saat ini menjadi anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, Elita Budiarti.
Darta, Aktifis Anti Korupsi dari Forum Masyarakat Perduli Subang meminta Ketua KPK dan jajarannya untuk kembali mendalami dan melanjuti kasus Korupsi Ojang Suhandi pada 2016 lalu tersebut.
“Saya minta keadilan kepada Ketua KPK dan Bapak Presiden Indonesia Pak Prabowo, agar mantan Kepala BPMD Subang yang saat ini menjabat sebagai anggora DPR-RI, Elita Budiarti untuk segera diadili, karena ikut terlibat bersama Ojang Suhandi pada praktek Korupsi Suap dan Gratifikasi yang nilaiinya mencapai puluhan miliar rupiah,” jelas Darta.
Ditempat yang sama, Yosep Ketua Koordinator Forum Masyarakat Perduli Subang, yang menggelar aksi demo juga meminta KPK untuk tidak tebang pilih dalam kasus suap Ojang Sohandi, yang diduga melibatkan pejabat mantan Kepala BPMD Subang untuk juga sama-sama diadili.
“Seperti halnya yang dialami saudara saya Bang Darta, yang telah dihukum selama 5 Tahun dengan kasus suap 410 juta, tetapi oknum yang terlibat suap gratifikasi dan menikmati puluhan milliar masih bebas berkeliaran, maka dengan itu kami datang ke KPK meminta rasa keadilan,” kata Yosep.
Untuk diketahui, aksi Forum Masyarakat Perduli Subang selain melaporkan oknum pejabat juga menggelar aksi demo yang dihadiri ratusan warga Subang di depan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang beralamat di Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT 1/RW 6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Jakarta.