Oleh Fath pada hari Jumat, 06 Des 2024 - 20:32:32 WIB
Bagikan Berita ini :

Riuh Rendah PPN 12%, Hafisz Tohir: Sistem Keuangan Negara Sedang Berada di Persimpangan Jalan

tscom_news_photo_1733491952.jpg
Achmad Hafisz Thohir Anggota Komisi XI DPR RI (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Rencana Pemerintah menerapkan PPN 12 % awal 2025 masih belum pasti. Pasalnya, selain banyak dikritisi publik rencana tersebut juga dianggap kurang pas atau relevan di tengah kondisi ekonomi masyarakat menengah-bawah saat ini.

Terbaru, sejumlah pimpinan DPR RI menyambangi istana Presiden guna membahas rencana penerapan PPN 12 %. Pasca pertemuan tersebut, pemerintah dikabarkan berencana akan menerapkan PPN 12% hanya kepada barang-barang mewah. Yang tidak masuk kategori barang mewah, pemerintah tetap memberlakukan kebijakan PPN 11%.

Merespons hal itu, Anggota Komisi XI DPR RI periode 2014-2019, 2019-2024, Achmad Hafisz Tohir menilai, wacana penerapan PPN 12 % tak lebih sebagai ikhtiar pemerintah guna menggenjot penerimaan negara yang nampaknya sedang tidak baik-baik saja.

"Sistem Keuangan Negara sedang berada di persimpangan jalan," kata Waketum DPP PAN itu kepada wartawan, Jumat (06/12/2024).

Hafisz memandang, tidak optimalnya penerimaan negara bisa jadi konsep yang diterapkan tidak maksimal.

"Kita (para pemegang keputusan) nampaknya ragu untuk terapkan model apa. Seperti Eropa apa Amerika apa China. Model yang kita anut terlihat ambigu. Jadilah seperti sekarang ini ada di tengah-tengah tapi gak terlalu jelas," tandasnya.

Menurutnya, tanpa pajak dinaikkan pun saat ini kondisi ekonomi khususnya para pelaku usaha menengah ke bawah cukup memprihatinkan. Apalagi jika pajak dinaikkan, jelas, kata Hafis, bisa berimbas ke kondisi lainnya.

"Sekarang UMKM paling tertekan
PHK di mana-mana," lirihnya.

Kendati demikian, Hafisz mengaku sependapat dengan langkah pemerintah yang berencana menerapkan kebijakan pajak dengan skema multitarif.

"(PPN 12% rencananya hanya untuk barang mewah/PPNBM) Setuju aja. Cuman rakyat kecil jangan 12% seharusnya cukup 5% saja untuk rakyat kecil. Medium class cukup 10%. Kelas yang Kaya silahkan mau 12-13-14%," tandasnya.

Hafisz juga menyarankan, sebelum menerapkan kebijakan PPN 12% khusus untuk barang-barang mewah, sebaiknya pemerintah terlebih dahulu melakukan revisi undang-undang terkait.

"Sebaiknya Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) segera direvisi agar payung hukumnya jelas dan tidak menimbulkan multitafsir di tengah masyarakat. Saat ini UU HPPnya masih anut prinsip single tarif (penerapan pajak seragam kepada semua jenis atau golongan), bukan multi tarif (pembedaan penerapan pajak ke tiap jenis atau golongan)" jelasnya.

Selain itu, HT sapaan akrab politikus PAN ini juga setuju, jika Presiden buat badan baru yaitu Badan Penerimaan Negara

"Ini akan memperjelas kinerja sistem uang masuk dan keluar.
Keuangan Negara akan menjadi lebih transparan dan prudent," jelasnya.

Terakhir, Hafisz mengatakan, kalau mau pajak tumbuh sehat, pemerintah mesti memberikan berbagai insentif dan stimulus untuk masyarakat kalangan menengah-bawah khususnya.

"Mudah. Beri "pupuk" atau insentif kepada Rakyat. Insyaallah pajak negara akan tumbuh lebih sehat," pungkasnya.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement