JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Terpidana kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games 2011 Muhammad Nazaruddin mendapat remisi satu bulan pada Hari Idul Fitri 1436 H.
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu kini menjalani hukuman tujuh tahun. Nazaruddin kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Menurut Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji, jika Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengabulkan berarti Nazaruddin telah memenuhi syarat-syarat mendapatkan remisi yaitu persyaratan PP Nomor 99 Tahun 2012.
"Andai benar Nazaruddin memperoleh remisi, berarti dia telah memenuhi persyaratan pemberian remisi sesuai PP terkait hal tersebut," ujar Seno Aji saat dihubungi melalui pesan singkat, Selasa (21/7/2015).
Selain Nazaruddin, terpidana kasus korupsi lainnya yang diusulkan memperoleh remisi hari raya diantaranya adalah mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada selama satu bulan dan politikus PDIP Emir Moeis selama satu bulan serta Gayus Tambunan selama 1,5 bulan.(ss)