Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Selasa, 28 Jul 2015 - 21:29:30 WIB
Bagikan Berita ini :

Gatot dan Istri Mudanya Jadi tersangka

95gatot-istri.jpg
Gatot Pujo Nugroho dan Evi Susanti (Sumber foto : Indra Kusuma)


JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tetapkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho beserta istri mudanya Evy Susanti sebagai tersangka kasus suap Hakim PTUN Medan.

"Hasil ekspose (Rapim tim lengkap dan gelar perkara) progres kasus OTT Hakim TUN maka KPK per hari ini menerbitkan Sprindik dengan menetapkan Gubernur Sumut -GPN- dan ES (istri keduanya) sebagai tersangka," ujar Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Aji, Selasa (28/7/2015).

Menurut Indriyanto penetapan keduanya sudah berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang sudah lengkap.

"Semua ini berdasarkan pengembangan dan pendalaman dari pemeriksaan saksi-saksi yang ada jg perolehan alat bukti lainnya," jelasnya.

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi Bansos dan BDB Pemprov Sumut tahun anggaran 2012-2013, tengah ditangani Kejati Sumut. Kasus yang menjerat Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut, Ahmad Fuad Lubis sebagai tersangka itu, sekarang berada di tahap praperadilan.

Sementara itu, untuk kasus suap yang ditangani KPK sudah memiliki enam tersangka, tiga hakim PTUN, satu panitera dan dua pengacara. Suap tersebut juga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dana Bansos Sumut.

Pasalnya, suap yang diberikan oleh anak buah OC Kaligis itu, diduga bertujuan agar PTUN Medan memenangkan gugatan Pemprov Sumut. Jikalau itu berhasil, kemungkinan besar penyidikan kasus Bansos yang ditangani Kejati Sumut akan dihentikan.(ss)

tag: #Gatot dan Istri  #tersangka  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement