JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pengamat Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengatakan bahwa secara konstitusional tidak ada alasan yang cukup bagi Presiden Jokowi untuk kembali menghidupkan pasal yang mengatur tentang penghinaan terhadap kepala negara.
"Secara konstitusional tidak ada alasan yang cukup untuk menghidupkan kembali pasal itu," katanya di Nusantara II DPR RI Jakarta, Senin (3/8/2015).
Saat ditanya apakah upaya tersebut terkait dengan maraknya penghinaan terhadap Presiden RI ke-7 itu yang marak terjadi di media sosial, Margarito mengatakan bahwa kemungkinan tersebut bisa saja.
Baca juga :SBY Saja Dihina Diam, Jokowi Lebay
"Saya kira dalam rangka itu, agar beliau tidak lagi dikritik sekeras itu," ujarnya.
"Tapi yang namanya pejabat publik dikatakan oleh anda atau saya bahwa dia kerja enggak becus, itu hal yang biasa. Itu adalah derajat tanggung jawab seorang pejabat publik, berbeda dengan kita secara private."
Lebih lanjut Margarito menegaskan, seorang pejabat publik yang tidak menerima kritik yang datang dari rakyatnya adalah sebagai bentuk kepemimpintan otoriter.
"Nggak bisa itu, kalau Presiden seperti itu berarti otoriter," pungkasnya. (iy)