JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyatakan dukungannya terhadap pemerintah jika memberikan obral remisi atau pengurangan masa tahanan bagi para narapidana pada 17 Agustus 2015. Alasannya, sebagai negara modern, Indonesia menghendaki keringanan hukuman untuk Napi.
"Dalam dewan pengampunan negara modern nggak ada lagi negara harus menahan orang. Negara tugasnya mengembalikan orang ke masyarakat, bukan ditahan atau ditambah," ujar Fahri di DPR, Selasa (11/10/2015).
Tambah Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu, seorang tersangka yang sudah menjalankan hukuman dan bersikap santun selama di penjara maka, mestinya bisa dikembalikan dan diserahkan ke Dewan Pengampunan Negara untuk diperiksa.
"Ini adalah 17 Agustus milik kita semua, usia 70 tahun ini adalah usia yang dewasa. Karena itu kurangi beban penjara itu," jelasnya.
Bahkan, Fahri juga mendukung jika Presiden Joko Widodo memberikan grasi. Meskipun dalam UU Grasi itu sederhana, bahwa negara tidak boleh mengkampanyekan narapidana itu negatif. Justru sebaliknya negara harus ikut serta mengembalikan nama baik warganya.
“Jangan negara itu melebihi Tuhan. Negara harus punya kerendahan hati untuk membaca sisi kemanusiaan," ungkapnya.
Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia membagikan remisi kepada 118 ribu narapidana. Remisi juga diberikan kepada narapidana narkoba dan korupsi yang baru menjalani masa tahanan tiga bulan.
Pembagian remisi itu setiap tahun diberikan pada saat memperingati hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Hal itu sesuai Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 1955. Besaran remisi itu, yakni seperduabelas dari masa pidana, dengan maksimum pengurangan tiga bulan. (mnx)