JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan pra peradilan pengacara kondang, OC Kaligis terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (24/8/2015).
Sidang dengan Hakim Tunggal Suprapto menyatakan pra peradilan OC Kaligis gugur. "KPK telah melimpahkan berkas pemohon ke Pengadilan Tipikor dan telah menjalankan sidang pokok perkara sehingga permohonan pra peradilan dinyatakan gugur," kata Suprapto.
Hakim pra peradilan juga berpendapat, penetapan OC Kaligis sudah sesuai UU pasal 82 ayat 1 huruf D KUHAP.
Sebelumnya tersangka kasus suap terhadap hakim PTUN Medan itu mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin 27, Juli. Kaligis mempermasalahkan penangkapan dan penetapannya sebagai tersangka.(ss)