JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menunda sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Mayjen TNI Purn Saurip Kadi atas tuduhan merusak barang orang lain.
Pasalnya, Polres Jakarta Pusat selaku pihak tergugat tidak memenuhi panggilan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Ini sudah diberi tahu, sudah dipanggil, tapi dari tadi hingga menjelang sore ini pihak termohon belum juga hadir," kata Hakim tunggal Suko Priyo Widodo di ruang sidang R Subekti, PN Jakpus, Senin (31/8/2015).
Karenanya, PN Jakpus menunda jalannya sidang perdana hingga tiga hari kedepan.
"Demi kelancaran proses sidang pada pokok perkara pemohon, maka Pengadilan menunda sidang pada hari Kamis tanggal 3 September 2015," kata Hakim Suko.
Namun, apabila pihak Polres kembali tidak hadir dalam persidangan selanjutnya, maka pengadilan akan tetap melanjutkan persidangan tanpa kehadiran pihak Polres. (mnx)