Berita
Oleh Alfian Risfil pada hari Senin, 31 Agu 2015 - 21:43:31 WIB
Bagikan Berita ini :

Polres Jakpus Tak Hadir, Praperadilan Mayjen TNI Purn Saurip Kadi‎ Ditunda

47IMG_20150831_140035.jpg
Sidang Praperadilan Mayjen TNI Purn Saurip Kadi‎ (Sumber foto : Alfian Risfil/TeropongSenayan)
Teropong Juga:

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menunda sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Mayjen TNI Purn Saurip Kadi atas tuduhan merusak barang orang lain.

Pasalnya, Polres Jakarta Pusat selaku pihak tergugat tidak memenuhi panggilan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Ini sudah diberi tahu, sudah dipanggil, tapi dari tadi hingga menjelang sore ini pihak termohon belum juga hadir," kata Hakim tunggal Suko Priyo Widodo di ruang sidang R Subekti, PN Jakpus, Senin (31/8/2015).

Karenanya, PN Jakpus menunda jalannya sidang perdana hingga tiga hari kedepan.

"Demi kelancaran proses sidang pada pokok perkara pemohon, maka Pengadilan menunda sidang pada hari Kamis tanggal 3 September 2015," kata Hakim Suko.

Namun, apabila pihak Polres kembali tidak hadir dalam persidangan selanjutnya, maka pengadilan akan tetap melanjutkan persidangan tanpa kehadiran pihak Polres. (mnx)

tag: #Praperadilan Mayjen TNI Purn Saurip Kadi‎  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement