JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Mayjen TNI Purn Saurip Kadi atas tuduhan merusak barang orang lain ditunda. Hal ini dikarenakan Polres Jakarta Pusat selaku pihak tergugat tidak memenuhi panggilan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).
Kuasa hukum Mayjen TNI Purn Saurip Kadi, Haryadi, mengaku kecewa dengan ketidak hadiran pihak tergugat, Polres Jakarta Pusat. Haryadi menyayangkan karena Polisi sebagai penegak hukum justru tidak mengindahkan proses-proses hukum itu sendiri.
"Meskipun, hukum acara membenarkan penundaan. Namun, sebagai abdi negara, polisi seharusnya tidak keberatan untuk datang memenuhi sidang," katanya di PN Jakpus, Senin (31/8/2015).
Tapi, ia mengaku puas, karena Hakim sudah memastikan akan tetap menggelar sidang pada Kamis (3/9/2015), meskipun pihak tergugat tidak hadir.
"Jadi, kalau hari Kamis besok pihak Polres tetap tidak datang, maka pengadilan akan secara otomatis mengabulkan gugatan Praperadilan kami," tegas Haryadi.
Untuk diketahui, gugatan itu berkaitan dengan status tersangka Mayjen TNI Purn Saurip Kadi atas tuduhan pengrusakan barang orang lain berkaitan dengan kisruh antara penghuni apartemen Graha Cempaka Mas dan PT Duta Pertiwi Tbk. milik Sinar Mas Group. Saurip merasa dirinya sebagai korban kriminalisasi atas tindakan polisi yang menurutnya sewenang-wenang atas penetapan dirinya sebagai tersangka tanpa alas hukum yang jelas. (mnx)