Berita
Oleh Alfian Risfil pada hari Senin, 31 Agu 2015 - 21:57:57 WIB
Bagikan Berita ini :

Kuasa Hukum Saurip Kadi: Polisi Tak Mengindahkan Proses Hukum

21IMG_20150831_140035.jpg
Sidang Praperadilan Mayjen TNI Purn Saurip Kadi‎ (Sumber foto : Alfian Risfil/TeropongSenayan)
Teropong Juga:

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Mayjen TNI Purn Saurip Kadi atas tuduhan merusak barang orang lain ditunda. Hal ini dikarenakan Polres Jakarta Pusat selaku pihak tergugat tidak memenuhi panggilan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).

Kuasa hukum Mayjen TNI Purn Saurip Kadi, Haryadi, mengaku kecewa dengan ketidak hadiran pihak tergugat, Polres Jakarta Pusat. Haryadi menyayangkan karena Polisi sebagai penegak hukum justru tidak mengindahkan proses-proses hukum itu sendiri.

"Meskipun, hukum acara membenarkan penundaan. Namun, sebagai abdi negara, polisi seharusnya tidak keberatan untuk datang memenuhi sidang," katanya di PN Jakpus, Senin (31/8/2015).

Tapi, ia mengaku puas, karena Hakim sudah memastikan akan tetap menggelar sidang pada Kamis (3/9/2015), meskipun pihak tergugat tidak hadir.

"Jadi, kalau hari Kamis besok pihak Polres tetap tidak datang, maka pengadilan akan secara otomatis mengabulkan gugatan Praperadilan kami," tegas Haryadi.

Untuk diketahui, gugatan itu berkaitan dengan status tersangka Mayjen TNI Purn Saurip Kadi atas tuduhan pengrusakan barang orang lain berkaitan dengan kisruh antara penghuni apartemen Graha Cempaka Mas dan PT Duta Pertiwi Tbk. milik Sinar Mas Group‎. Saurip merasa dirinya sebagai korban kriminalisasi atas tindakan polisi yang menurutnya sewenang-wenang atas penetapan dirinya sebagai tersangka tanpa alas hukum yang jelas. (mnx)

tag: #Praperadilan Mayjen TNI Purn Saurip Kadi‎  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement