JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, (RUU KUHP) akan membahas soal pidana ringan. Dimana pelaku pidana ringan tersebut tidak harus ditindak secara penjara, tetapi hanya dikenakan sanksi sosial.
Menurut Yasonna, alasan inisiatif tersebut untuk dituangkan dalam pasal 66 huruf (e) dan mengingat padatnya lembaga pemasyarakatan.
"Ini kan kita tak mampu bangun penjara terus," ujar Yasonna di gedung DPR, Jakarta, Senin (31/8/2015).
Seperti diketahui selain mengatur mengenai pidana kerja sosial di poin huruf (e), pasal 66 RUU KUHP juga mengatur empat pidana pokok, yakni (a) pidana penjara, (b) pidana tutupan, (c) pidana pengawasan, dan (d) pidana denda. (mnx)