JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan memberi pandangannya menanggapipemberitaan intervensi Presiden Jokowi untuk menghentikanperkara kasus dugaan mengarahkan saksi dan memberikan keterangan palsu yang menjerat Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto (BW). Menurut Bagir, presiden sulit mengintervensi, karena perkaraBW sudah masuk tahap penuntutan.
Oleh karenanya kata dia, berdasarkan acara pidana sulit dihentikan.
"Kalau sudah penuntutan, sulit dihentikan dalam prosedur hukum acara," kata Bagir usai memberi masukan Rencana Strategi (Renstra) KPK periode 2014-2019 di Gedung KPK, Jakarta, Senin (5/10/2015).
Bagir yang juga Ketua Dewan Pers ini mengungkapkan bahwajaksa bisa menghentikan perkara BW jika berkas perkara dianggap belum lengkap. Dalam hal ini jaksa bisa mengembalikan lagi ke Polri untuk dilengkapi.
Namun jika berkas perkara BW sudahdinyatakan rampung atau P21, maka pembuktian selanjutnya berada dalam persidangan. Dengan begitu kata Bagir, presiden tidak memiliki kewenangan untukmeminta menghentikan perkara BW.
Sekalipun presiden menggunakan perintah deponeering, maka mengenyampingkan perkara terhadap BW harus berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam deponeering.
"Kalau deponeering, harus ditunjukkan kepentingan umumnya apa sehingga jaksa agung bisa menunjukkan itu tidak hanya karena sentimen kita, wartawan memprotes, itu tidak cukup," jelasnya. (iy)