Berita
Oleh Alfian Risfil Auton pada hari Selasa, 13 Des 2016 - 16:27:57 WIB
Bagikan Berita ini :

Sesuai Prosedur, Jaksa Bantah Tuduhan Kuasa Hukum Ahok Soal Tekanan Massa

7ahokalmaidah.jpg
Basuki Tjahaja Purnama terdakwa penista agama (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Proses hukum kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berjalan cukup singkat.

Namun, langkah cepat itu justru dianggap oleh tim penasihat hukum Ahok terjadi karena ada tekanan dari massa.

Menanggapi hal itu, salah satu jaksa penuntut umum (JPU) kasus Ahok, Ali Mukartono menyatakan, pihaknya telah bekerja sesuai prosedur.

Menurut dia, berkas perkara Ahok telah memenuhi syarat formil dan materil, sehingga jaksa wajib menyerahkan kasus tersebut ke pengadilan.

"Silakan saja, itu persepsi penasihat hukum (Ahok). Tapi, bagi JPU hanya semata-mata berkas perkara yang dikirim oleh penyidik Polri itu dibuat di atas sumpah jabatan," ujar Ali usai persidangan di gedung eks Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2016).

Ali juga menegaskan, bahwa JPU akan bekerja profesional dan tidak menerima intervensi dari pihak manapun dalam menangani perkara Ahok.

Menurut dia, sejumlah aksi yang menuntut Ahok dipenjara tidak akan mempengaruhi independensi kejaksaan.

"Enggak ada (intervensi), kita fokus pada berkas (alat bukti). Kalau pun ada massa seperti ini, kita lihat itu sebagai bagian dari dinamika saja. Hukum kan untuk hukum itu sendiri, bukan karena massa," jelas dia.

Lebih dari itu, JPU juga mengaku heran atas pernyataan tim penasihat hukum yang menganggap penanganan kasus Ahok melanggar HAM.

Dia menjelaskan, bahwa berdasarkan penyidikan, perbuatan Ahok dianggap telah memenuhi unsur pidana.

"Melanggar HAM bagaimana?, letaknya di mana, saya juga kurang bisa mengerti (tudingan penasehat hukum Ahok). Tapi dari dakwaan itu, kembali ke perbuatan beliau bahwa hasil penyidikan menyatakan seperti itu (adanya perbuatan pidana)," beber Ali.

Meski demikian, Ali menganggap wajar pembelaan tim penasihat hukum Ahok dalam eksepsinya. Namun pihaknya bakal membuktikan bahwa Ahok bersalah pada persidangan berikutnya.

"Nanti tahapan selanjutnya adalah pemberian pendapat dari JPU. Jadi nanti akan kita jelaskan. Karena itu nanti bukan seperti pendapat dari penasihat hukum. Penjelasannya seperti apa, nanti kalian dengar semua," pungkas dia. ‎(icl)

tag: #ahok  #islam-menggugat-ahok  #penistaan-agama  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
HUT RI 79 - SOKSI
advertisement
HUT RI 79 - ADIES KADIR
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Tidak Pernah Jatuhkan Sanksi ke Federasi Sepakbola Israel, Sukamta: FIFA Terapkan Standar Ganda

Oleh Fath
pada hari Jumat, 04 Okt 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Anggota Komisi 1 DPR RI Fraksi PKS, Dr. Sukamta, menyampaikan kritik tajam terhadap FIFA atas keputusan organisasi sepakbola dunia tersebut yang dinilai tidak konsisten ...
Berita

KPK Minta David Glen Oei Kooperatif Penuhi Panggilan di Kasus AGK

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan sudah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Komisaris Utama PT Mineral Trobos, David Glen Oei (DGO) di kasus penerimaan ...