JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto resmi mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya kepada pimpinan KPK.
Pengunduran diri tersebut lantaran dia telah ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu di Mahkamah Konstitusi.
Menurut Bambang keputusan tersebut diambil karena ingin fokus untuk menghadapi proses hukum yang menerpanya.
"Saya udah membuat surat, surat itu permohonan pemberhentian sementara (dari jabatan Wakil Ketua KPK). Itu setelah saya tadi pagi dari rumah pergi ke Bareskrim Mabes Polri, saya pikir sudah ada surat pemanggilan, tapi begitu saya cek di kantor belum ada surat, lalu kembali lagi ke kantor," ujar Bambang di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/1/2015).
Bambang dituduh terlibat dalam pemberian keterangan palsu pada persidangan di Mahkamah Konstitusi. Ia dituduh menyuruh para saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa pilkada di Kotawaringin Barat pada 2010, sewaktu masih menjadi pengacara.(yn)