JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Pagi ini, Senin (02/02/2015), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) akan menggelar sidang pertama gugatan pra peradilan Komjen Pol Budi Gunawan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menetapkannya sebagai tersangka.
Menurut informasi, sidang dijadwalkan pukul 10.00. Hakim Sarpin Rizaldi akan memimpin sidang pra peradilan tersebut. Komjen Pol Budi Gunawan selaku penggugat dipastikan tidak hadir dalam persidangan itu.
Menurut juru bicara kuasa hukum Komjen BUdi Gunawan, Razman Nasution, tidak ada aturan yang mengharuskan seorang penggugat pra peradilan harus hadir langsung di persidangan. Tapi selaku pihak penggugat, akan diwakili oleh tim kuasa hukum.
"Cukup diwakili tim penasehat hukum. Kami sudah menyiapkan semua materi gugatan dengan cermat untuk membuktikan kebenaran dari gugatan pra peradilan ini. Kami berharap hakim pra peradilan ini dapat memutus perkara dengan cepat, cermat dan tepat," katanya, Senin (02/02/2015).
Berdasarkan ketentuan pasal 82 ayat (1) huruf c KUHAP, jangka waktu beracara dalam sidang pra peradilan paling lama tujuh hari. Itu artinya paling lama tujuh hari ke depan nasib calon kapolri akan diketahui melalui sidang ini. Dari sidang pra peradilan ini hakim akan memutusan menerima atau menolak gugatan, Komjen Pol Budi Gunawan.(ss)