JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto mengaku siap ditahan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait kasus dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Siap dong, siap, cuman alasan penahannya apa ya? Itu yang mesti ditanya (jika jadi ditahan)," jawab Bambang di gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/2/2015) ketika ditanya para awak media soal kemungkinan ditahan.
Namun, Bambang mempertanyakan pasal yang diubah penyidik Polri sebelum dirinya ditahan. "Kan pemeriksaan kemarin pada gak ada (pasal baru) nanti ya, nanti saya tanya kepada lawyer saya," ungkapnya.
Diketahui, pada tanggal 23 Januari 2014, Bambang ditetapkan sebagai tersangka kasus pengarahan saksi palsu di sidang MK terkait sengketa Pilkada Kotawaringin Barat tahun 2010.(yn)