JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Adanya sertifikat tanah ganda masih dinilai sebagai pemicu utama konflik agraria di Indonesia. Namun hingga sampai saat ini belum ada solusi yang bisa dilakukan pemerintah dalam menyelesaikan persoalan itu.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Hanura Rufinus Hotmaulana Hutauruk mengatakan, banyak modus kejahatan penggandaan sertifikat di masyarakat. Karena itu, Ia mengharapkan kerjasama yang saling menopang antara DPR dengan pihak kementerian untuk mengatasi persoalan tersebut.
"Kira-kira modus semacam ini bagaimana kementerian bisa menyelesaikannya," ujar Rufinus saat rapat kerja bersama Kemeterian Agraria dan Tata Ruang di ruang Komisi II gedung Kura-kura Senayan, Jakarta, Kamis (5/2/2015).
Demi langkah yang lebih serius, Rufinus mengusulkan agar DPR dan kementerian menggagas pembentukan lembaga khusus yang bisa mengurusi masalah sertifikat tanah ganda. "Ada sistem peradilan tanah dengan membentuk lembaga independen terkait hal ini," ungkapnya.
Lebih lanjut, mantan advokat itu meminta kejelasan pendistribusian kebijakan dari tujuh direktorat yang berada dibawah naungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Menurutnya, sampai saat ini belum ada penjelasan secara pasti mengenai pembagian fokus kerja dari ketujuh direktorat tersebut.
"Misalnya direktorat bagian yang mengurusi anggaran ini yang mana? Saya belum memahami struktur distribusinya karena direktoratnya ada tujuh," tukas Rufinus.(yn)