JAKARTA (TEROPONGSENYAN) -Pagi ini, Selasa (10/02/2015), sidang lanjutan gugatan pra peradilan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan digelar di PN Jakarta Selatan. Sesuai keputusan hakim tunggal Sarpin Rizaldi, sidang akan dibuka pukul 09.00 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan penyampaian bukkti-bukti.
Kasus pra peradilan ini berawal dari penetapan Komjen Pol Budi Gunawan oleh KPK dalam kasus dugaan gratifikasi. Status tersangka disandang Budi Gunawan beberapa jam setelah ditetapkan Presiden Joko Widodo sebagai calon tunggal kapolri. KPK menjerat Budi dengan pasal Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Pada Sidang pertama, Senin (02/02/2015) pihak KPK tidak hadir di PN Jakarta Selatan, sehingga ditunda Senin (09/02/2015). Pada sidang kedua kemarin, kedua pihak dari Komjen Budi Gunawan maupun KPK hadir sehingga hakim Sarpin Rizaldi memberikan kesempatan untuk menyampaikan alasan masing-masing pihak.
Sidang dilanjutkan hari ini, Selasa (10/02/2015). Agenda sidang, memberikan kesempatan kepada kedua pihak untuk menyampaikan saksi-saksi dan bukti-bukti atas alasan yang dikemukakan pada sidang sebelumnya. "Kami memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak untuk membuktkan bukti dan alasan yang sudah disampaikan," kata Hakim Sarpin Rizaldi.(ss)