JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Langkah Presiden Jokowi mengajukan nama baru calon Kapolri, merupakan hak prerogratifnya. Namun Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) minta syarat yaitu tidak menimbulkan masalah baru.
"Kalau tidak menimbulkan persoalan lagi (Komjen BG batal dilantik-red) ya bagus," kata Jazuli Juwaini, Ketua Fraksi PKS kepada TeropongSenayan di gedung Nusantara I DPR, Jakarta, Rabu (18/2/2015). Namun jika justru muncul masalah baru bisa merepotkan.
Jazuli mengharapkan apapun hasilnya nanti, tidak akan menimbulkan persoalan lagi antara KPK dan Polri. Sebab kisruh antara dua lembaga penegak hukum telah membuat penegakkan hukum di Indonesia terganggu.
Namun Jazuli Juwaini mengatakan bahwa pelantikan dan pengangkatan Kapolri adalah hak prerogratif presiden. Termasuk pembatalan Komjen BG sebagai Kapolri. Sehinga pihak lain tidak bisa melakukan intervensi terhadap keputusan ini.
Seperti diketahui tadi siang Presiden Jokowi mengumumkan pembatalan pelantikan Komjen BG karena menimbulkan perbedaan pendapat ditengah masyarakat. Untuk itu diajukan nama Komjen Badrodin Haiti sebagai calon baru Kapolri.(ris)