JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Bertempat di ruang credential, Istana Merdeka, Rabu siang (18/2/2015) Presiden Jokowi akhirnya mengumumkan membatalkan pelantikan Komjen Budi Gunawan menjadi Kapolri. Presiden memilih mengajukan calon baru Kapolri ke DPR.
Tak hanya itu, Presiden Jokowi juga memberhentikan dua pimpinan KPK karena menjadi tersangka. Sebagai gantinya, diangkat Taufiqurahman Ruki, Prof Indriyanto Senoadji dan Johan Budi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK.
Saat mengumumkan keputusannya itu Presiden Jokowi yang mengenakan baju putih itu didampingi oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Usai pengumuman Mensesneg Pratikno yang melayani pertanyaan wartawan.
Berikut keterangan Presiden Jokowi selengkapnya seperti dimuat dalam situs www.setkab.go.id
Assalamu alaikum Wr. Wb,
Selamat Siang, salam sejahtera bagi kita semua
Hari ini saya akan berbicara masalah yang berkaitan dengan Polri dan KPK.
Yang pertama, mengingat bahwa pencalonan Komisaris Jenderal Polisi Drs Budi Gunawan sebagai Kapolri telah menimbulkan perbedaan pendapat masyarakat, maka untuk percepatan ketenangan serta memperhatikan kebutuhan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk segera dipimpin oleh seorang Kapolri yang definitif, maka hari ini kami mengusulkan calon baru, yaitu Komisaris Jenderal Polisi Drs Badrodin Haiti untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagai Kapolri.
Yang kedua, saya memutuskan saudara Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan untuk terus memberikan kontribusi terbaik bagi Kepolisian Republik Indonesia agar makin profesional dan dipercaya masyarakat. Kontribusi ini dapat dilakukan dalam posisi dan jabatan apa pun yang nanti diamanahkan kepadanya.
Yang ketiga karena adanya masalah hukum pada dua pimpinan KPK, yaitu saudara Abraham Samad dan saudara Bambang Widjojanto, serta satu kekosongan pimpinan KPK, maka sesuai peraturan perundangan yang berlaku, saya akan mengeluarkan Keppres pemberhentian sementara dua pimpinan KPK, dan selanjutnya akan dikeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau Perppu untuk pengangkatan anggota sementara pimpinan sementara KPK, demi keberlangsungan kerja di lembaga KPK.
Setelah itu diikuti dengan penerbitan 3 Keppres pengangkatan 3 orang anggota sementara pimpinan KPK yaitu, saudara Taufiqurrahman Ruki, saudara Profesor Dr Indriyanto Senoadji, dan saudara Johan Budi.
Saya menginstruksikan kepada Kepolisian Republik Indonesia dan meminta KPK untuk mentaati rambu-rambu atau hukum dan kode etik untuk menjaga keharmonisan hubungan antara lembaga negara.
Demikian yang bisa saya sampaikan terima kasih.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
(ris)