JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Langkah Presiden Jokowi dituding yang menyepelekan DPR. Pasalnya kendati DPR sudah menguji hingga menyetujui Komjen BG sebagai Kapolri dalam rapat paripurna namun justru diabaikan atau dianulir oleh keputusannya sendiri.
"Apakah keputusan DPR tidak memiliki kekuatan mengikat? Bagi saya ini memiliki kekuatan mengikat presiden. Sehingga tidak bisa jika tidak melaksanakan keputusan DPR Kalau hal itu diabaikan maka dia bisa mengabaikan hal lainnya," kata Margarito Kamis di pressroom DPR, JUmat (19/2/2015).
Pakar hukum tata negara ini mengungkapkan pada dasarnya tidak ada hak preogratif presiden dalam hal angkat mengangkat. Sebab, dalam pandangan dia dari segi praktek tata negara hak preogratif bekerja kalau hukum berhenti di pengadilan.
"Tidak ada dalam praktek tatanegara presiden dengan seenaknya mengambil keputusan yang sudah ada keputusan dari DPR," kata Margarito. Keputusan Presiden Jokowi itu disebut sebagai tindakan otoriter. Sebab telah mengabaikan ketentuan konstitusi yang dijalankan parlemen.
Pria asal Maluku Utara itu mengingatkan proses pencalonan Komjen BG sudah sesuai UU Kepolisian. Antara lain sejak pencalonan yang dilakukam oleh Kompolnas. Oleh sebab itu seharusnya keputusan itu harus ada pertimbangan dari Kompolnas sebagai lembaga yang menggodog nama-nama calon Kapolri yang baru.(ris)