JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Keputusan rapat paripurna DPR yang menyetujui Komjen BG sebagai Kapolri menyisakan persoalan tersendiri dengan diajukannya calon baru Kapolri oleh Presiden Jokowi. Ini harus diselesaikan DPR.
Pasalnya tidak mungkin ada dua putusan rapat paripurna DPR untuk hal yang sama. Untuk itulah anggota Fraksi Partai Nasdem Johnny G Plate mengatakan sebelum surat Presiden tentang calon baru Kapolri dibacakan, DPR perlu membatalkan keputusan tersebut.
"DPR harus membatalkan persetujuan Komjen BG sebagai Kapolri. Karena tidak ada keputusan dua kali yang di putuskan di paripurna (untuk hal yang sama-red)," kata Johnny saat diskusi di ruang presroom DPR, Senayan, Jakarta Jum,at (20/2/2015).
Saat ini, menurut Johny, surat tersebut sudah berada di Ketua DPR. Surat inilah yang akan ditelaah dan dipelajari oleh Komisi III saat memasuki masa persidangan tanggal 23 Maret 2015. Berdasarkan hal itulah nantinya Komisi III akan mengambil sikap untuk menanggapi permintaan Presiden.
Bagi anggota Komisi XI ini, keputusan pembatalan Komjen BG sebagai Kapolri sepenuhnya hak preogratif presiden. Partai Nasdem mendukung langkah Presiden Jokowi. "Partai Nasdem mendukung mendukung penuh keputusan ini," ujar Johny yang juga Sekretaris Fraksi Partai Nasdem ini.(ris)