JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Surat Presiden Jokowi tantang pencalonan Komjen Badrodin Haiti sebagai Kapolri bermasalah. Sebab, tindakan itu menabrak pasal 11 UU 2/2002 tentang Kepolisian.
Untuk itu Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah minta Presiden Jokowi taat hukum. Keputusan itu baru bisa dijalankan jika Presiden mengubah lebih dahulu ketentuan tersebut dengan menerbitkan Perppu.
"Surat itu sendiri ada persoalan. Seharusnya Presiden mengeluarkan Perppu dahulu perubahan tentang perubahan UU Polri khususnya pasal 11," kata Fahri di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/2/2015).
Namun kendati sudah mengumumkan keputusannya membatalkan Komjen BG dan mengusulkan Komjen BH menjadi Kapolri, Presiden belum juga menerbitkan Perppu. Padahal agar Perppu bisa dijalankan juga harus disetujui DPR lebih dulu.
"Jadi saya ingatkan Presiden Jokowi jangan memunculkan persoalan yang semakin banyak," kata Fahri. Tindakan Presiden yang seenaknya nabrak aturan dalam UU bisa semakin memperburuk indek kepastian hukum di Indonesia.
Seperti diketahui pasal 11 UU 2/2002 antara lain mengatur pengangkatan dan pemberhentian Kapolri serta pemberhentian dan pengangkatan pelaksana tugas Kapolri. Semuanya harus mendapatkan persetujuan DPR.(ris)