Jakarta (TEROPONGSENAYAN)-Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menyambut positif fenomena keberanian sejumlah tersangka mengajukan gugatan praperadilan. Menurut dia hal itu menandakan meningkatnya kesadaran hukum di masyarakat.
"Itu adalah hak setiap warga negara yang harus dihormati," ujar Margarito kepada TeropongSenayan, Rabu (25/2/2015).
Margarito menambahkan, maraknya para tersangka mengajukan gugatan praperadilan tidak perlu dipersoalkan. Sebab, hal itu dilakukan para tersangka dalam rangka mencari keadilan yang seadil-adilnya.
"KPK kan kekuasaannya besar sekali, dan tidak tertutup kemungkinan ada yang keliru dalam keputusannya, atau dalam menentukan seseorang menjadi tersangka ada intervensi pihak luar," tutur Margarito.
Margarito mengusulkan agar preseden keputusan hakim tunggal Sarpin Rizaldi yang mengabulkan gugatan Budi Gunawan menjadi pertimbangan dalam melakukan revisi KUHAP. Dengan demikian diharapkan para tersangka akan mendapatkan putusan hakim yang adil dan jauh dari kekeliruan.(ris)