JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-DPP PPP versi muktamar Jakarta pimpinan Romahurmuziy akan mengajukan banding atas putusan PTUN yang mengabulkan gugatan DPP PPP pimpinan Djan Faridz. Pasalnya putusan dinilai tidak adil.
"Kami akan banding, Senin pekan depan (2/3/2015). Kami akan mengajukan banding ke PT TUN Jakarta," ujar Arsul Sani, Wakil Sekjen DPP PPP kubu Romahurmuzy kepada TeropongSenayan (27/2/2015) di Jakarta.
Sebagai pihak yang dikalahkan dalam putusan PTUN itu, PPP kubu Romahurmuziy punya waktu 14 hari untuk mengajukan banding. Oleh sebab itu waktu ini akan dimanfaatkan secara maksimal untuk melakukan upaya hukum mencari keadilan.
Arsul mengatakan pihaknya menolak ajakan ishlah. Sebab, kata Arsul, ajakan ishlah yang disampaikan kubu Djan Faridz mensyaratkan Djan Faridz tetap sebagai ketua umum. Sementara Romahurmuziy ditawari jabatan wakil ketua umum.
Arsul mengklaim, kubu Romahurmuziy didukung 26 pengurus wilayah dari 33 pengurus wilayah se-Indonesia. Sementara kubu Djan Faridz hanya didukung 5 pengurus wilayah karena 2 lainnya menyatakan netral.
"Selayaknya yang jadi ketua umum Romahurmuziy karena didukung mayoritas. Romahurmuziy sudah menawarkan Djan Faridz sebagai wakil ketua umum, tapi ia menolak," pungkas Arsul.
Seperti diberitakan sebelumnya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Rabu (25/2/2015) mengabulkan gugatan PPP pimpinan Djan Faridz terhadap SK Menkumham atas kepengurusan PPP pimpinan Romahurmuziy. Ini berarti kepengurusan kubu muktamar Surabaya pimpinan Romi batal demi hukum.(ris)