JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Polri diminta memproses laporan kubu Aburizal Bakrie yang menyerahkan pemalsuan mandat DPD saat berlangsung munas di Ancol. Sebab, penyelenggaraan munas asal-asalan oleh parpol bisa mengganggu demokrasi.
"Polri harus memproses laporan itu, dan Polri harus independen, tidak boleh diintervensi," kata Margarito Khamis, ahli hukum tata negara kepada TeropongSenayan di Jakarta, Kamis (12/3/2015). Pemalsuan mandat yang merupakan hak suara dalam munas tak bisa dibenarkan.
Seperti diketahui DPP Partai Golkar hasil munas Bali yang dipimpin Sekjen Idrus Marham melaporkan kubu Agung Laksono ke Bareskrim Mabes Polri. Agung diadukan karena dituding memalsukan tandatangan mandat DPD saat menyelenggarakan munas di Ancol.
Menurut Margarito, jika pengaduan itu benar dan ada bukti pelanggaran pidana maka tidak ada alasan bagi Polri untuk tidak memproses pengaduan itu. Namun dia memaklumi jika ada pihak-pihak yang meragukan independensi Polri dalam menyelesaikan kasus yang melibatkan partai politik.
Sebab, saat ini pemerintah sedang 'dicurigai' tidak netral terhadap kubu-kubu di partai politik yang tengah konflik. "Buktikan bahwa Polri tidak dapat diintervensi, sekalipun oleh presiden," pungkas Margarito. Keputusan Menkumham selama ini bukti intervensi pemerintaha terhadap parpol.(ris)