Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Sabtu, 14 Mar 2015 - 10:27:30 WIB
Bagikan Berita ini :

Jimly Minta Menkumham Perketat Pemberian Remisi

9Yasonna Laoly 2 (indra).jpg
Yasonna Laoly (Sumber foto : Indra Kusuma/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie meminta Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly untuk membuat peraturan yang ketat terkait pemberian remisi kepada para koruptor, agar tidak mudah diperjualbelikan.

"Sebelum memberikan hak kepada narapidana korupsi, hendaknya dibuat rambu yang tegas. Itu untuk remisi tidak mudah diberikan," ujar Jimly di gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/3/2015).

Meski demikian, Jimly mengatakaan bahwa terpidana korupsi mempunyai hak mendapatkan remisi.

"Napi korupsi pun memiliki hak yang harus diberikan negara. Namun, hal itu mesti proporsional dan tidak boleh bermuatan apapun dalam pelaksanan pemberian remisinya," jelasnya.

Seperti diketahui, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menilai bahwa semua narapidana berhak mendapatkan remisi atau pembebasan bersyarat termasuk narapidana dalam perkara korupsi.

Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 sudah diatur bahwa narapidana dalam perkara korupsi, terorisme, dan narkotika tidak bisa diberikan remisi atau pembebasan bersyarat (PB).

‎Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menkumham Nomor M.HH-04.PK.01.05.06 Tahun 2013 tentang Tata Cara Petunjuk Pelaksanaan Pemberlakuan PP Nomor 99 Tahun 2012.

Surat Edaran Kemenkumham itu dikeluarkan pada saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) masih memimpin Indonesia dan saat itu menterinya adalah Amir Syamsuddin. Kemudian, Amir saat itu dinilai membatasi penerapan PP 99 tahun 2012 terkait pemberian remisi.(yn)

tag: #Remisi  #Menkumham  #Yasonna Laoly  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement