JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan Trimedya Panjaitan setuju atas wacana pemberian remisi dan pembebasan bersyarat kepada para pelaku tindak pidana korupsi.
Namun, Trimedya mengingatkan pemberian remisi itu jangan dijadikan komoditi sehingga nanti disalahgunakan.
"Selama ini kan remisi itu dijadikan komoditi, ingin mendapatkan remisi harus bayar dahulu," ujar Trimedya di gedung DPR, Jakarta, Senin (16/3/2015).
dia beralasan mendukung pemberian remisi kepada koruptor karena hal itu merupakan hak setiap tahanan. Ia menjelaskan, jika tahanan tidak diberikan remisi sama saja tidak memberikan orang untuk berbuat baik lagi.
Tambah Trimedya, remisi tetap harus ada tetapi hukuman para koruptor ini harus diperberat. Apalagi remisi ini harus ada rekomendasi dari lembaga hukum yang menangani perkara korupsi tersebut.
"Yang penting itu hukumannya dimaksimalkan, kemudian hak remisi diberikan," ungkapnya.
Seperti diketahui, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menilai bahwa semua narapidana berhak mendapatkan remisi atau pembebasan bersyarat termasuk narapidana dalam perkara korupsi.
Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 sudah diatur bahwa narapidana dalam perkara korupsi, terorisme, dan narkotika tidak bisa diberikan remisi atau pembebasan bersyarat (PB).
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menkumham Nomor M.HH-04.PK.01.05.06 Tahun 2013 tentang Tata Cara Petunjuk Pelaksanaan Pemberlakuan PP Nomor 99 Tahun 2012.
Surat Edaran Kemenkumham itu dikeluarkan pada saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) masih memimpin Indonesia dan saat itu menterinya adalah Amir Syamsuddin. Kemudian, Amir saat itu dinilai membatasi penerapan PP 99 tahun 2012 terkait pemberian remisi.(yn)