JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Perbedaan pemberian remisi terhadap koruptor bukan berarti diskriminasi hukum. Hanya ada dua cara efektif memberantas korupsi. "
Jk sungguh2 mau perangi korupsi ada 2 hal: 1) Brlakukan pembuktian terbalik dlm kss korupsi. 2) Brlakukan ancaman hkman mati bg koruptor," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD dalam serangkaian akun twitternya @mohmahfudmd, Jumat (20/3/2015).
Dengan cara pembuktian terbalik, kata Mahfud, maka terdakwa yang harus membuktikan bahwa semua hartanya diperoleh secara sh. "Bukan jaksa yang membuktikan bahwa harta koruptor tidak sah," ucapnya.
Mahfud membeberkan pengalamannya. "Di depan DPR saat memberi pengantar jawaban Memorandum I (2001) Gus Dur menyatakan Pemerintah menyiapkan RUU Pembuktian Terbalik untuk kasus korupsi," jelas dia lagi.
Menurut guru besar FH UII ini, Persamaan di depan hukum tak harus menyamakan terpidana korupsi dengan pencuri kayu. "Bisa juga semua koruptor diperlakukan sama: tak diberi remisi," tegasnya.
Persamaan di depan hukum bisa juga, lanjutnya, makanya kalau mau jada jaksa harus Sarjana Hukum (SH). "Itu bukan diskriminasi bagi yang bukan SH. Itu berlaku sama bg siapapun yg ingin jd jaksa," ungkapnya dalam akun tersebut.
Mahfud menegaskan jadi kalau koruptor tak diberi remisi, sedang terpidana umum diberi hak remisi maka hal itu wajar. Berlaku umum sebagai regeling, bukan diskriminasi. "Keadilan sosial itu justeru menghendaki ketidaksamaan perlakuan (seperti kebijakan afirmasi) terhadap keadaan dan dampak kasus yang berbeda," imbuhnya. (ec)
Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
tag: #Remisi Koruptor