Opini
Oleh Agus Eko Cahyono pada hari Jumat, 20 Mar 2015 - 10:53:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Mahfud Tawarkan Dua Cara Efektif Berantas Korupsi

55Mahfud MD 028.jpg
Mantan Ketua MK Mahfud MD (Sumber foto : Eko S Hilman)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Perbedaan pemberian remisi terhadap koruptor bukan berarti diskriminasi hukum. Hanya ada dua cara efektif memberantas korupsi. "
Jk sungguh2 mau perangi korupsi ada 2 hal: 1) Brlakukan pembuktian terbalik dlm kss korupsi. 2) Brlakukan ancaman hkman mati bg koruptor," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD dalam serangkaian akun twitternya @mohmahfudmd, Jumat (20/3/2015).

Dengan cara pembuktian terbalik, kata Mahfud, maka terdakwa yang harus membuktikan bahwa semua hartanya diperoleh secara sh. "Bukan jaksa yang membuktikan bahwa harta koruptor tidak sah," ucapnya.

Mahfud membeberkan pengalamannya. "Di depan DPR saat memberi pengantar jawaban Memorandum I (2001) Gus Dur menyatakan Pemerintah menyiapkan RUU Pembuktian Terbalik untuk kasus korupsi," jelas dia lagi.

Menurut guru besar FH UII ini, Persamaan di depan hukum tak harus menyamakan terpidana korupsi dengan pencuri kayu. "Bisa juga semua koruptor diperlakukan sama: tak diberi remisi," tegasnya.

Persamaan di depan hukum bisa juga, lanjutnya, makanya kalau mau jada jaksa harus Sarjana Hukum (SH). "Itu bukan diskriminasi bagi yang bukan SH. Itu berlaku sama bg siapapun yg ingin jd jaksa," ungkapnya dalam akun tersebut.

Mahfud menegaskan jadi kalau koruptor tak diberi remisi, sedang terpidana umum diberi hak remisi maka hal itu wajar. Berlaku umum sebagai regeling, bukan diskriminasi. "Keadilan sosial itu justeru menghendaki ketidaksamaan perlakuan (seperti kebijakan afirmasi) terhadap keadaan dan dampak kasus yang berbeda," imbuhnya. (ec)





Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #Remisi Koruptor  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Mentalitas Kasino

Oleh Ahmadie Thaha (Pengaruh Pesantren Tadabbur al-Qur'an)
pada hari Selasa, 05 Nov 2024
Dalam dunia yang penuh dengan mimpi-mimpi besar, mungkin ada di antara kita yang membayangkan Indonesia sebagai Tanah Air yang tenteram, adil, dan sejahtera. Tapi tunggu dulu. Ternyata, harapan itu ...
Opini

Tidak Ada Kerugian Negara Dalam Pemberian Izin Impor Gula 2015: Ilusi Kejagung

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Tom Lembong telah menyalahgunakan wewenang atas pemberian izin impor Gula Kristal Mentah tahun 2015 kepada perusahaan swasta PT AP, sehingga merugikan keuangan ...