Berita
Oleh bara ilyasa pada hari Selasa, 24 Mar 2015 - 17:27:38 WIB
Bagikan Berita ini :
remisi korupsi

KPK: Pemberian Remisi Kemunduran Bagi Pemberantasan Korupsi

53untitled.jpg
Johan Budi (Sumber foto : Indra Kusuma/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wacana Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly untuk memberikan remisi kepada pelaku tindak pidana korupsi dinilai sebagai kemunduran dalam pemberantasan korupsi. Selain itu wacana tersebut juga dianggap tidak sejalan dengan visi-misi Presiden Joko Widodo.

Hal itu disampaikan oleh Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi. Menurutnya, tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa. Oleh karenanya, kata dia, para koruptor tidak boleh disamakan hukumannya dengan maling ayam.

"Narapidana punya hak itu (remisi) tapi penyamaan hak itu tidak baik. Sebab tujuan pemberantasan korupsi bukan mengembalikan uang negara, namun lebih penting memberikan efek jera," ujar Johan Budi di Kantor ICW, Jakarta, Selasa (24/3/2015).

Johan juga melihat banyak para koruptor yang sudah dipenjara mendapatkan fasilitas nyaman. Misalnya seperti tempat tidur, ruang ber-AC, sebagaimana fasilitas hotel.

Ia juga menegaskan bahwa hukuman untuk para koruptor tidak boleh disederhanakan dengan kata maaf saja.

"Contoh yang dituntut 20 tahun, divonis 10 tahun. Lalu masih dikasih remisi, tinggal beberapa tahun saja. Maka keadilan rakyat terusik dan karena tujuan pemberantasan korupsi disederhanakan dengan kata pidana itu memaafkan," jelasnya.

Seperti diketahui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menilai bahwa semua narapidana berhak mendapatkan remisi atau pembebasan bersyarat termasuk narapidana dalam perkara korupsi.

Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 sudah diatur bahwa narapidana dalam perkara korupsi, terorisme, dan narkotika tidak bisa diberikan remisi atau pembebasan bersyarat (PB).

‎Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menkumham Nomor M.HH-04.PK.01.05.06 Tahun 2013 tentang Tata Cara Petunjuk Pelaksanaan Pemberlakuan PP Nomor 99 Tahun 2012.

Surat Edaran Kemenkumham itu dikeluarkan pada saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) masih memimpin Indonesia dan saat itu menterinya adalah Amir Syamsuddin. Kemudian, Amir saat itu dinilai membatasi penerapan PP 99 tahun 2012 terkait pemberian remisi. (Iy)

tag: #remisi korupsi  #korupsi  #kpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement