JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Partai Gerindra Martin Hutabarat mengingatkan pemerintah dalam melakukan revisi PP 99 Tahun 2009 tentang pemberian remisi. Menurutnya, pemberian remisi bagi para napi untuk kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) seperti korupsi, narkoba dan terorisme, harus memperhatikan dan mengedepankan rasa keadilan.
"Revisi PP 99 Tahun 2009 jangan sampai melukai dan mencederai rasa keadilan masyarakat," kata dia di Nusantara I DPR RI. Jakarta, Kamis (26/03/2015).
Martin mengakui, melakukan revisi itu memang merupakan domain pemerintah.
"Pemerintah memang punya hak untuk membuat dan merevisi PP tersebut, dan sah-sah saja. Tapi yang jadi pertanyaan kan sejauh mana revisi tersebut bisa memberikan rasa keadilan bagi masyarakat," tandas dia.
Martin sendiri mengaku belum begitu memahami konteks pemerintah yang akan merevisi PP tersebut secara detail.
"Saya belum tahu dan belum mengikuti rencana pemerintah tersebut, jadi saya belum bisa memberikan jawaban, bisa saja tujuan revisi tersebut bagus atau bisa juga sebaliknya. Tapi yang paling terpenting bagi saya, sekali lagi jangan sampai revisi tersebut melukai rasa keadilan masyarakat," pungkas dia.
Seperti diketahui bahwasannya pemerintah dalam hal ini Menteri Hukum dan Ham mewacanakan akan melakukan revisi PP 99 Tahun 2009 terkait pemberian remisi bagi para koruptor.
Namun wacana tersebut langsung menimbulkan polemik di tengah publik, karena dianggap akan menguntungkan para koruptor. (Iy)