JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-Pakar hukum tata negara Margarito Kamis mendukung sikap Fraksi PDIP di DPR yang meminta klarifikasi kepada Presiden Joko Widodo yang batal melantik Komjen Budi Gunawan (BG) sebagai Kapolri.
Menurut Margarito, Presiden Joko Widodo wajib menjelaskan secara tertulis alasan tidak dilantiknya BG menjadi Kapolri setelah DPR mengesahkannya dalam rapat paripurna. "Itu merupakan kewajiban konstitusional yang harus dijelaskan presiden," ujar Margarito kepada TeropongSenayan di Jakarta, Kamis (26/3/2015).
Margarito menambahkan presiden tidak dapat begitu saja mengajukan nama baru calon Kapolri dengan menganggap 'sepi' proses konstitusi yang sudah berlangsung di DPR terhadap BG.
Karena itu, Margarito mendukung langkah Fraksi PDIP. "Sebagai partai yang berhasil menempatkan kadernya sebagai presiden, PDIP harus menjadi pelopor penegakan konstitusi," tambah Margarito.
Menurut Margarito klarifikasi tertulis dari presiden tentang pembatalan pelantikan Kapolri merupakan masalah serius konstutusional yang tidak boleh dilanggar.
Bahkan, lanjut Margarito, jika DPR merasa tidak puas atas klarifikasi presiden, DPR bisa menggunakan hak angket untuk menyelediki penyebab sebenarnya pembatalan pelantikan BG menjadi Kapolri. (ec)