JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Sejumlah duta besar negara uni eropa di Indonesia melobi Komisi III DPR agar perilaku LGBT tidak masuk dalam revisi UU KUHP (RKUHP). Hal itu diakui Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil.
Menurut Nasir, para duta besar negara uni eropa ini khawatir bila UU larangan LGBT sampai dicantumkan pasal pidana. Tak hanya LGBT, tetapi juga pidana zina kepada pelaku selingkuh dengan status menikah, dan yang masih bujangan atau gadis.
"Intinya mereka khawatir soal itu. Pertemuannya sendiri tertutup waktu di DPR RI," kata Nasir di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (13/2/2018).
Politisi PKS ini mengungkapkan, saat pertemuan tersebut, pihaknya dalam kapasitas menerima masukan dari pada duta besar Uni Eropa tersebut.
Meski begitu, tegas Nasir, Indonesia sebagai negara berdaulat tidak bisa diintervensi negara manapun, karena masih menganut budaya timur yang menjunjung tinggi nilai agama dan moral.
"Kita negara berdaulat. Tidak bisa di intervensi. Apalagi masalah asusila ini mengancam ketahanan keluarga, sosial di masyarakat, dan ketahanan negara," ujarnya.
Diketahui, dalam revisi UU KUHP pelaku LGBT yang sudah dewasa akan dikenai pindak bila masuk ke unsur-unsur pidana seperti, melakukan perbuatan LGBT di tempat umum, mempublikasikan, dan melakukan dengan ancaman.(yn)