Berita
Oleh Alfian Risfil pada hari Kamis, 14 Jun 2018 - 07:11:18 WIB
Bagikan Berita ini :

Tarif Tol JORR Naik Jadi Rp 15.000 Per 20 Juni, Begini Penjelasan Kepala BPJT

70herry-trisaputra-zuna_20171030_174949.jpg.jpg
Kepala BPJT Herry Trisaputra Zuna (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memberlakukan perubahan tarif Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) mulai Rabu (20/6/2018) pukul 00.00 WIB.

Kepala BPJT Herry Trisaputra Zuna menuturkan, integrasi tarif ini memiliki beberapa tujuan.

Pertama, mendorong kendaraan angkutan barang untuk mematuhi aturan muatan dan dimensi.

Selama ini, biaya pemeliharaan jalan yang ditanggung BUJT justru lebih besar karena pelanggaran yang dilakukan kendaraan atau truk angkutan barang tersebut.

"Pendapatan yang diperoleh dari gerbang tol sekarang memang lebih besar, tapi biaya perbaikan jalannya malah lebih besar," ujar Herry, Jakarta,(11/6/2018).

Tujuan kedua, yakni waktu tempuh yang dijalani pengguna jalan tol menjadi lebih singkat karena gerbang tol yang dilewati berkurang. Hal itu juga berhubungan dengan sistem transaksi yang lebih simpel.

"Waktu tunggu di gerbang tol yang seharusnya tidak terjadi itu dikurangi, jadi pengguna tidak perlu menunggu lebih lama," tambahnya.

Diketahui, setelah perubahan tarif baru itu, nantinya kendaraan golongan 1 berupa sedan, jip, pikap/truk kecil, dan bus dikenai tarif Rp 15.000, sedangkan golongan 2 dan 3 tarifnya Rp 22.500, serta golongan 4 dan 5 tarifnya Rp 30.000.

Tarif sebelumnya untuk golongan I sebesar Rp 9.500, golongan II Rp 11.500, golongan III Rp 15.500, golongan IV, Rp 19.000, dan golongan V Rp 23.000.

Tarif baru ini berlaku di ruas-ruas Tol JORR, seperti Penjaringan-Kebon Jeruk, Kebon Jeruk-Ulujami, Ulujami-Pondok Pinang, dan Pondok Pinang-Taman Mini.

Selain itu, Tol Taman Mini-Cikunir, Cikunir-Cakung, Cakung-Rorotan, jalan tol menuju Tanjung Priok, Rorotan-Kebon Bawang, dan Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami.

Semula, perubahan tarif itu berlaku mulai Rabu (13/6/2018) pukul 00.00 WIB. Namun, dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Selasa (12/6/2018), BPJT mengubah pemberlakuan kenaikan tarif tersebut mulai Rabu (20/6/2018) pukul 00.00 WIB.

Perubahan masa berlaku itu disepakati BPJT bersama para pengelola Tol JORR untuk menambah waktu sosialisasi agar semakin banyak masyarakat yang mengetahuinya. (Alf)

tag: #kementerian-pupr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
RAMADHAN 2025 H ABDUL WACHID
advertisement
DOMPET DHUAFA RAMADHAN PALESTIN
advertisement
RAMADHAN 2025 M HAEKAL
advertisement
RAMADHAN 2025 AHMAD NAJIB Q
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Dukung Transaksi Non Tunai, Bank DKI Raih Penghargaan Digital Brand

Oleh Sahlan Ake
pada hari Sabtu, 22 Mar 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Sebagai apresiasi atas upaya Bank DKI yang terus mendorong transaksi non tunai, Bank DKI kembali meraih penghargaan dalam ajang 14th Infobank-Isentia Digital Brand ...
Berita

Peduli Korban Banjir, Waka MPR Salurkan Bantuan

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua MPR RI yang juga Anggota DPD RI Dapil Sulawesi Tengah, Abcandra Muhammad Akbar Supratman, SH, turun langsung menyalurkan bantuan kepada warga terdampak banjir ...