Berita
Oleh Alfian Risfil pada hari Kamis, 21 Jun 2018 - 06:24:41 WIB
Bagikan Berita ini :

Tim Pencari Fakta Kasus Tewasnya M Yusuf PWI Memulai Pencocokan Fakta

93images-1.jpeg.jpeg
Ilustrasi (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mengawali rencana bekerja mulai 22 Juni yang akan datang, Tim Pencari Fakta atau TPF PWI Pusat, Rabu, (20/6/2018), menggelar pertemuan pertama di sekretariat PWI Pusat, Jakarta Pusat.

Dalam pertemuan itu dibahas pemetaan pokok masalah yang terjadi sampai wartawan on line 'Kemajuan Rakyat' Muhammad Yusuf tewas pada tanggal 10 Juni dalam masa tahanan Kejaksaan.

Diketahui, penahanan almarhum sudah dilakukan sejak polisi menangkap Yusuf 5 April. Selanjutnya menjadi tahanan kejaksaan di Lapas Kotabaru, Kalimantan Selatan.

“Dalam pertemuan tadi saling mencocokkan beberapa fakta temuan anggota. Dari fakta- fakta itu kami sudah mulai menemukan fokus untuk dikonfirmasi dengan berbagai pihak,” kata ketua TPF PWI Pusat, Ilham Bintang.

Ilham menjelaskan, TPF akan menyelisik seluruh prosedur dan mekanisme yang berhubungan dengan tewasnya M Yusuf. Mulai sejak pengaduan dan pemeriksan di Dewan Pers, Kepolisian, Kejaksaan sampai penahan serta kematiannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Dengan demikian, TPF akan mewawancarai seluruh narasumber yang terkait dengan kasusnya secara independen.

“Kami nantinya akan mengambil kesimpulan dan memberikan rekomendasi yang objektif,” tandas Ilham.

TPF tediri dari 9 orang, masing-masing, Ilham Bintang sebagai ketua, wakil ketua Marah Sakti Siregar, dan Wina Armada Sukardi sebagai sekretaris.

Sedangkan sebagai anggota masing-masing Uni Lubis, Teguh Santosa, Firdaus, Zanal Helmy, Agus Sudibyo dan Gusti Rusdi Effendi.

Dalam rapat disepakati dalam waktu secepatnya TPF akan mewawancarai para narasumber baik di Jakarta maupun di daerah termasuk dari kalangan pers, pejabat Pemda, kepolisian, tokoh masyarakat dan para pengusaha yang namanya terkait. Hasil wawancara akan dibawa untuk dibahas dalam rapat berikutnya.

Sebelumnya, wartawan online 'Kemajuan Rakyat', Muhammad Yusuf (42), teeas di dalam jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kotabaru, Minggu (10/6/2018).

Yusuf15 hari menghuni Lapas Kotabaru, setelah sebelumnya menghuni rumah tahanan Polres Kotabaru. Yusuf disangkakan Pasal 45 A UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

Alhasil, Yusuf terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Yusuf berstatus tersangka akibat penulisan berita yang dinilai menyudutkan dan cenderung provokasi tentang konflik antara masyarakat dan PT Multi Agro Sarana Mandiri (MSAM). (Alf)

tag: #dewan-pers  #pwi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement