JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pelaksana tugas (Plt) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi memastikan bahwa pimpinan lembaga antirasuah nonaktif Bambang Widjojanto (BW) tidak ditahan oleh Bareskrim Polri.
Menurut Johan, ia mendapatkan kepastian tersebut dari Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Victor Edison Simanjuntak.
"Berdasarkan pak Victor belum ada penahanan Pak BW," ujar Johan Budi di gedung KPK, Jakarta (23/4/2015).
Bareskrim Polri hari ini melakukan pemeriksaan lanjutan kasus mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada Kotawaringin Barat.
Johan menuturkan, jika nantinya Bambang Widjojanto ditahan oleh pihak Polri, KPK siap mengajukan penangguhan penahanan.
"Kalau BW ditahan KPK akan mengajukan penangguhan," tegasnya.
Kasus Bambang diawali dengan laporan Sugianto Sabran pada 19 Januari 2015 ke Bareskrim Polri. Sugianto melaporkan Bambang atas tuduhan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010.
Kala itu, Bambang adalah kuasa hukum Ujang Iskandar. Ujang bersengketa soal kasus Pilkada Kotawaringin Barat dengan Sugianto. Putusan hakim memenangkan Ujang Iskandar, klien Bambang, sebagai pemenang pilkada yang sah.
Dalam laporannya kepada Bareskrim Polri, Sugianto juga menyebutkan bahwa Bambang dan Ketua MK saat itu, Akil Mochtar, sempat semobil sewaktu perkara itu masuk persidangan. Sugianto menduga Bambang memengaruhi Akil untuk memenangkan klien Bambang.
Satu hari setelah laporan itu, penyidik meningkatkan status perkara Bambang dari penyelidikan menjadi penyidikan. Bambang lalu ditangkap pada 23 Januari 2015 seusai mengantarkan anaknya ke sekolah di bilangan Depok, Jawa Barat.
Selain Bambang, polisi juga menahan rekannya, Zulfahmi. Ia dianggap berperan mencari saksi hingga ke kampung-kampung, membantu Bambang menginstruksikan saksi memberi keterangan di luar fakta.
Zulfahmi juga disebut berperan membagi-bagikan uang kepada saksi yang telah berbohong di persidangan.
Keduanya dikenakan pasal yang sama, yakni Pasal 242 ayat (1) KUHP tentang sumpah palsu dan keterangan palsu juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP juncto Pasal 55 ayat (2) ke dua KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana juncto Pasal 56 KUHP tentang dipidana sebagai pembantu kejahatan.(yn)