Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Jumat, 02 Nov 2018 - 12:58:02 WIB
Bagikan Berita ini :

F-PKB Ingatkan Menteri Agama 'Tertib' Soal RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan

955d7fae81f746a996497caf9a1f7a78a7.jpg.jpg
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Komisi VIII DPR RI menyayangkan pernyataan Menteri Agama Lukman Hakim Syaifudin yang akan membuat draf sandingan Rancangan Undang-Undang tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan.

Wakil Ketua Fraksi PKB DPR RI,Marwan Dasopang meminta Menteri Agama mematuhi aturan yang berlaku dalam ketatanegaraan Indonesia, yaitu Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 yang mengatur tentang tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan.

“Tugas menteri itu bukan buat RUU baru untuk menandingi RUU yang telah diinisiasi oleh DPR, tetapi membuat daftar inventarisasi masalah (DIM) atas RUU tersebut”, tegas Marwan Dasopang, Jakarta, Jumat (2/11/2018).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin yang juga politisi PPP itumenyatakan akan segera membuat draf sandiringan RUU pesantren.

Pernyataan yang disampaikan melalui akun twitternya itu dilatarbelakangi oleh adanya keluhan dan masukan dari berbagai pihak atas RUU inisiatif DPR tersebut.

“Saya menerima banyak keluhan terkait isi RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan. Kemenag akan segera membuat rancangan persandingannya berdasarkan pertimbangan atas masukan dari masyarakat,” cuit Lukman.

Menurut Marwan, menteri seharusnya menampung masukan dan aspirasi berbagai pihak tersebut dalam DIM, bukan membuat draf baru.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI ini menyayangkan langkah menteri yang sepertinya tidak mengerti mekanisme penyusunan undang-undang.

“Sebagai mantan anggota DPR seharusnya beliau memahami mekanisme dan tata cara pembentukan undang-undang” tandas Marwan.

Sebagaimana ketentuan Pasal 49 Undang-Undang U No 12 tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ayat (1), Rancangan Undang-Undang dari DPR disampaikan dengan surat pimpinan DPR kepada Presiden. Selanjuta pada Ayat (2), Presiden menugasi menteri yang mewakili untuk membahas Rancangan Undang-Undang bersama DPR dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak surat pimpinan DPR diterima.

Oleh Karena itu, lanjut Marwan, dalam hal RUU Pesantren dan Pandidikan Keagamaan usulan DPR tersebut,terhitung sejak surat DPR diterima oleh Presiden maka dalam waktu 60 hari Presiden menugaskan pada Kementerian terkait untuk mempersiapkan pembahasan dengan menyiapkan DIM pemerintah. Selanjutnya menteri melakukan pembahasan bersama DPR RI setelah Surpres di terima DPR.

Sebagaimana diketahui, setelah RUU tersebut diputuskan menjadi RUU usul inisiatf DPR pada 16 Oktober 2018, draft RUU dan surat pimpinan DPR telah disampaian kepada Presiden.

Pihaknya menyadari RUU ini memang masih perlu disempurnakan. Untuk itu, Marwan mengimbau agar masyarakat dan pihak-pihak terkait tidak risau atas kekurangan RUU ini,. Sebab masih dibuka ruang pada saat pembahasan untuk memberi masukan dan koreksi.

“Justru kami meminta dan mengimbau kepada masyarakat, khususnya pihak-pihak terkait, untuk memberikan masukan selama pembahasan dalam rangkan penyempurnaan RUU tersebut”, pungkasnya. (Alf)

tag: #pkb  #komisi-viii  #dpr  #kementerian-agama  #lukmanhakim  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
HUT RI 79 - SOKSI
advertisement
HUT RI 79 - ADIES KADIR
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement