Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Senin, 18 Mar 2019 - 19:40:54 WIB
Bagikan Berita ini :

KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Ruang Menag Lukman Hakim

tscom_news_photo_1552912854.jpg
Ruang Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin, Lapangan Banteng, Gambir, Jakarta Pusat.  (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)menyita uang senilai ratusan juta dari ruang Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin, Lapangan Banteng, Gambir, Jakarta Pusat.

Uang itu didapat saat tim penyidik KPK melakukanpenggeledahan menindaklanjutikasus dugaan suap jual beli pejabat Kemenag dengan tersangka Romahurmuziy (Rommy). Uangitu dalam pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat.

"Disita dari ruang Menteri Agama sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan dolar dengan nilai ratusan juta rupiah. Nanti detailnya tentu akan diupdate lebih lanjut," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2019).

Dia belum menjelaskan detail uang itu terkait apa. Selain uang, KPK juga menyita sejumlah dokumen dari penggeledahan di ruang Menag, Sekjen Kemenag, dan Kepala Biro Kepegawaian.

"Dari Kementerian Agama diamankan sejumlah dokumen terkait proses seleksi kepegawaian baik bagaimana tahapannya dan hasilnya. Diamankan juga dokumen terkait hukuman disiplin yang diberikan kepada slaah satu tersangka," jelasnya.

Sementara itu, di kantor DPP PPP, KPk menyita sejumlah dokumen terkait posisi Rommy sebagai eks Ketua Umum. Adapun ruang yang digeledah di kantor DPP PPP ialah ruang Ketum, Bendum dan ruang berisi info administrasi.

KPK mengamankan Rommy, yang merupakan anggota DPR dan Eks Ketum PPP, dalam operasi tangkap tangan di Surabaya, Jumat (15/3). Rommy kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kemenag pusat dan daerah.

KPK menduga Rommy menerima total Rp 300 juta untuk mengurus proses seleksi jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Muafaq dan Haris turut ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK menyebut Muafaq diduga memberi duit Rp 50 juta pada Jumat (15/3) ke Rommy, sedangkan Haris diduga membe duit Rp 250 juta ke Rommy pada 6 Februari 2019. (Alf)

tag: #kementerian-agama  #lukmanhakim  #romi  #ppp  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
HUT RI 79 - SOKSI
advertisement
HUT RI 79 - ADIES KADIR
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement