Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Selasa, 09 Mei 2017 - 07:50:33 WIB
Bagikan Berita ini :

Kuasa Hukum Ahok Pastikan Putusan Hakim Bebas Intervensi

31ahok.jpg
Basuki Tjahaja Purnama (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua tim penasihat hukum Ahok, Trimoelja D Soerjadi mengatakan, putusan majelis hakim atas kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tak bisa di intervensi oleh siapapun.

Termasuk, tegas dia, Mahkamah Agung sekalipun. Ini mengingat, majelis hakim dalam setiap persidangan selalu bersifat mandiri ketika mengambil keputusan vonis kepada seorang terdakwa.

"Bahkan dari Mahkamah Agung pun tidak bisa mengintervensi hakim, karena hakim sebagai pengadil tidak boleh diintervensi oleh siapapun. Makanya hakim itu mandiri. Tinggal sekarang ada gak keberanian menurut keyakinan tidak terbukti, maka harus diputus bebas," kata Trimoelja saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (9/5/2017).

Di sisi lain, Trimoelja optimis majelis hakim bisa bekerja objektif dengan melihat fakta hukum dan alat bukti yang ada. Meski dalam perjalanan sidang, majelis hakim kerap di intervensi oleh beberapa saksi.

"Jadi begini kekhawatiran kami hakim merasa tertekan, bahkan ancaman yang terselubung juga ada maupun terang-terangan. Tapi, saya harap hakim berani yah karena hakim mandiri tidak bisa diintervensi," tukasnya.

Diketahui, Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penodaan agama. Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Ahok dengan Pasal 156 KUHP terkait kebencian terhadap golongan tertentu. Jaksa pun menuntut Ahok hukuman 1 tahun kurungan penjara dengan masa percobaan selama 2 tahun. (icl)

tag: #penistaan-agama  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PRAY SUMATRA
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Dukung Perpol Polri: Prof Henry Indraguna Ingatkan Setiap Penugasan Tetap Sejalan Putusan MK dan Semangat Konstitusi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 19 Des 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pakar Hukum Prof Dr Henry Indraguna menegaskan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di ...
Berita

Demi Keadilan dan Penegakan Hukum: Kejati Jakarta Kembali Buka Dugaan Tipikor Kejahatan Investasi PLNBBI dengan ARII

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta berencana membuka kembali kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang melibatkan PLN Batubara Investasi (PLNBBI) pada ...