JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Politikus PDIP Charles Honoris menilai, pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme merupakan bentuk pengkhianatan terhadap cita-cita reformasi.
Sebab, kata dia, penanganan terorisme melalui penegakkan hukum merupakan ranah kepolisian.
"Reformasi lahirkan banyak institusi baru termasuk dalam pemberantasan terorisme dengan model penegakkan hukum sehingga kalau meleceng maka kita mengkhianati amanat reformasi," kata Charles dalam diskusi bertajuk 'Dinamika Gerakan Terorisme dan Polemik Revisi UU Anti-Terorisme' di Universitas Paramadina, Jakarta, Rabu (31/5/2017).
Kendati demikian, kata Charles dirinya tidak anti TNI namun dalam melaksanakan tugas, tiap institusi harus didudukkan dalam tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) serta proporsinya yang ideal.
Menurut dia, tugas TNI untuk pertahanan negara sedangkan penegakkan hukum merupakan wilayah kepolisian dan Densus 88 Anti-teror.
"Agak lucu kalau TNI dijadikan penyidik dan lakukan penangkapan karena akan menjadi kecacatan hukum," ucapnya.
Sementara, kata anggota Komisi I DPR ini, banyak pihak yang menyalahartikan pernyataan Presiden Joko Widodo beberapa hari lalu soal pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme.
Menurut dia, apa yang diinginkan Presiden adalah pelibatan TNI secara terbatas yaitu mengacu pada Pasal 7 UU 34 tahun 2004 yaitu terlibat dalam pemberantasan terorisme atas dasar keputusan politik negara.
"Presiden sebagai panglima tertinggi TNI pasti memahami Tupoksi institusi tersebut. Karena itu pernyataan Presiden Jokowi tersebut banyak disalah artikan, karena sebenarnya pelibatan TNI namun secara terbatas seperti sekarang," kata Charles.(yn)